koranbanten.com – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten mengembalikan dan menyerahkan mobil dinas kepada Sekretaris DPRD, Deni Hemawan. Keputusan pengembalian mobil dinas tersebut setelah Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten melakukan pertemuan dengan KPK di Ruang Rapat Paripurna DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Senin (13/6/2016).
“Mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Banten yang dipinjamkan kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten sudah dikembalikan dan diserahkan langsung kepada Sekretaris DPRD pada hari Senin (14/6/2016),”kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, HM Bonnie Mufidjar, kemarin.
Menurut Bonnie, pengembalian mobil dinas itu untuk dilakukan pendataan kembali oleh Biro Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Banten. “Ini sesuai saran dari KPK, karena untuk pembenahan aset Pemerintah Provinsi Banten, KPK menyarankan mobil dinas yang digunakan anggota DPRD untuk dikembalikan terlebih dahulu kepada Biro Perlengkapan dan Aset,”ujarnya.
Sebelumnya pada tanggal 9 Mei 2016, Sekretariat DPRD melakukan pendataan aset kendaraan dinas milik Sekretariat DPRD yang berjumlah sebanyak 90 unit, meliputi 70 unit roda empat, dan 20 unit roda dua. Kemudian, aset roda empat milik Biro Perlengkapan dan Aset yang dipinjampakai kepada Anggota DPRD sebanyak 29 unit.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deni Hermawan mengatakan, upaya pengembalian mobil dinas tersebut bagian dari penertiban administrasi dan penataan aset Pemerintah Provinsi Banten.”Kami berharap semua mobil dinas yang digunakan anggota DPRD dikembalikan, karena baru ada enam unit mobil dinas yang sudah dikembalikan,”kata Deni berharap. @ADVERTORIAL/hms