Salah satu Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Nont TPI Tangerang pada hari ini, Kamis (29/04) melakukan penandatanganan kerjasama dengan 3 Mitra Kerja, diantaranya Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kepolisian Resor Kota Tangerang dan Kepolisian Resor Tangerang Selatan.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap keberadaan Orang Asing melalui aplikasi Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA). Aplikasi SIPOA merupakan sebuah inovasi yang diluncurkan oleh Kanim Tangerang tekait pelaporan orang asing yang berada di Wilayah Tangerang Raya.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib menyaksikan secara langsung penandatanganan kerja sama antara Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Felucia Sengky Ratna dengan Deonijiu de Fatima selaku Kapolres Metro Tangerang Kota, Iman Imanudi selaku Kapolres Tangerang Selatan dan Wahyu Sri Bintoro selaku Kapolres Kota Tangerang.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa sinergitas antar instansi terkait khususnya peran Kepolisian dalam mendukung tindak lanjut laporan yang ada akan membawa penegakan hukum terhadap Orang Asing ke tingkat yang lebih baik lagi, yang mampu mendukung berbagai kebijakan pemerintah.
“Saya memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, serta mendukung penuh kerjasama dengan pihak Kepoliasian di wilayah Tangerang Raya melalui aplikasi sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA).” Ucap Agus Toyib.
Bertempat di Aula Kanim Tangerang, kegiatan turut dihari oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ahmad Firmansyah, Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris, serta seluruh jajaran di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. (Dede).