KORANBANTEN.COM – Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor: W12.PK.01.05.08-172 Tanggal 04 Juni 2021 Perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana, Rutan Kelas IIB Pandeglang lakukan Pemindahan 17 Narapidana Golongan B1 ke Lapas Kelas IIA Cilegon. Sabtu (19/06/2021).
Sebelumnya, sebanyak 17 Narapidana telah melaksanakan rapid test covid-19 dengan hasil seluruhnya dinyatakan non reaktif/ negatif.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Pandeglang Jupri mengatakan bahwa Pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh 5 orang pegawai serta tambahan pengawalan 1 orang personil dari Polres Pandeglang.
“Proses pemindahan warga binaan sudah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya. (Dede/pik).