Piutang Wajib Pajak di Pandeglang Capai Rp 114 Miliar

PANDEGLANG – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, mencatat piutang wajib pajak mencapai sebesar Rp 114 miliar. Piutang tesebut berasal dari 11 jenis objek pajak.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengungkapkan dari 11 objek pajak tersebut, piutang pajak yang paling mendominasi yaitu dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), terhitung sejak tahun 1993 hingga tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Yang terbesar piutang pajaknya adalah dari PBB-P2,” ungkap Yahya saat melakukan rekapitulasi data pajak di kantornya, Selasa (9/3/2021). Seperti dilansir banten.siberindo.co grup siberindo.co

Dikatakannya, dari 11 objek pajak tersebut, jumlah piutang PBB-P2 mencapai Rp109 miliar.

Menurut Yahya besarnya piutang jenis pajak tersebut karena sebelum tahun 2013, PBB-P2 merupakan kewenangan Kantor Pajak Pratama (KPP). Namun sejak tahun 2013, tugasnya dialihkan ke BP2D.

“Alasannya yang pertama sebelum penyerahan PBB dari KPP tahun 2013, sudah ada piutang. Jadi saat dikelola oleh kita tercatat piutang kurang lebih Rp 88 miliar. Diperjalanan piutang ini bertambah hingga mencapai Rp 109 miliar,” katanya.

Dijelaskannya, dari total piutang pajak yang mencapai Rp 114 miliar itu, pihaknya sudah memilah dalam dua kategori, yakni piutang aktif dan penyisihan.

Menurutnya, piutang aktif merupakan kategori yang menjadi sasaran pokok untuk ditagih karena masih di bawah lima tahun, yang nilainya mencapai Rp 23 miliar.

“Sementara kelompok penyisihan, merupakan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa di atas lima tahun. Adapun nilainya berkisar Rp 90 miliar,” jelasnya.

Sebelum piutang pajak tersebut disisihkan lanjut Yahya, tim terlebih dahulu akan melakukan penelitian ke lapangan dengan memanfaatkan perangkat kecamatan hingga desa setempat.

“Kemudian kami teliti by data dan fisik. Kami lakukan penelitian lapangan. Yang di bawah lima tahun ini kami targetkan bisa ditagih. Karena diduga WP masih aktif,” lanjutnya.

Ditambahkannya, jika dalam hasil penelitian lapangan ditemukan wajib pajak sudah tidak ada atau kegiatan usaha juga sudah tidak beroperasi, maka tim akan mengajukan sesuai prosedur untuk dilakukan penghapusan piutang pajak.

“Meski ada potensi penarikan piutang pajak, namun hasilnya tidak serta merta bisa dimasukkan ke target penerimaan pajak tahun ini. Pasalnya target pendapatan pajak tahun 2021 sudah ditetapkan dalam APBD sebesar Rp53 miliar,” tandasnya. (*/cr7)

 

Pos terkait