Pj. Bupati Lebak Membuka Musrenbang RKPD 2025 Dan RPJPD 2025-2045

Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 pada Rabu sampai Kamis, 27 – 28 Maret 2024 bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak. Dibuka langsung oleh Pj. Bupati Lebak Iwan Kuniawan, kegiatan dihadiri oleh Forkopimda, perangkat daerah Kabupaten Lebak serta perwakilan organisasi masyarakat.

Pj. Bupati Lebak dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan RPJPD 2005-2025 telah berakhir dengan tingkat capaian 93,95% atau kategori capaian sangat tinggi. Visi RPJPD Kabupaten Lebak 2025-2045 yaitu “Lebak Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal”. Iwan mengatakan bahwa visi Maju diwujudkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah dilandasi keinginan bersama untuk keinginan bersama yang didukung SDM yang unggul, berperadanan tinggi, profesional dan berwawasan luas. Untuk visi Sejahtera, ditunjukan dengan masayarakat yang kebutuhannya terpenuhi. Sedangkan untuk visi Berkelanjutan diwujudkan dengan adanya kesinambngunban antara kondisi ekonomi sosial dan lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Pembangunan daerah yang maju, berkelanjutan dan sejahtera ditopang oleh beraga potensi daerah yang ada seperti pertanian, peternakan, sektoran kehutanan, sektor perkebunan dan sektor pariwisata, budaya dan sektor lainnya” kata Iwan

Iwan menambahkan untuk mewujudkan visi tersebut, telah disusun kebijakan pembangunan daerah yang terbagi dalam empat tahapan yang saling berkaitan dan bersinergi yaitu, tahapan konsolidasi, tahapan akselerasi, tahapan ekspansi serta tahapan integrasi.

Sementara itu untuk RKPD Kabupaten Lebak 2025-2026 memprirotaskan 4 program pembangunan yaitu meningkatkan kualitas dan daya saing SDM, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, meningkatkan kualitas infrastruktur dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang berkualitas. Untuk itu, Ia mengimbau agar perangkat daerah dapat menyusun program kegiatan yang sejalah dengan fokus pembangunan pemerintah daerah.(dul)

 

Pos terkait