KORANBANTEN.COM – Plh Bupati Pandeglang Pery Hasanudin peringatkan para Supplier dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar memperhatikan Pedoman Umum (Pedum) dan aturan yang berlaku.
“BPNT merupakan program Pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan menanggulangi kemiskinan, jadi supplier jangan menjadikan program bansos ini sebagai ajang untuk mencari kekayaan, “kata Plh.Bupati Pandeglang Pery Hasanudin saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai di Aula Dinas Sosial, Kamis (15/4/21).
Menurut Pery, apabila supplier dalam penyaluran bantuan mentaati aturan yang ada, sesuai dengan panduan pedoman umum, tidak akan ditemukan permasalahan dilapangan, maka dari itu kita harus perbaiki kedepanya agar bantuan ini tepat sasaran dengan memperhatikan aspek prinsip 6T, “ucapnya.
Saya harap kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan penyaluran BPNT tolong dijaga komitmen, konsisten, sesuai dengan perjanjian pakta integritas yang sudah disepakati bersama, “tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah mengatakan pada dasarnya semua pemasok BPNT dalam penyaluranya harus memperhatikan prinsip 6T, karena dalam hal ini ada hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang harus kita perjuangkan, “kata Nuriah.
“Hak KPM sebagai penerima bantuan jangan sampai dikurangi, maka dari itu kita harus pastikan bahwa bantuan ini harus betul-betul tepat sasaran dengan mengacu pada Pedoman Umum, “tuturnya.(Asep)