KORANBANTEN.COM – Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Penggunaan Mini Circuit Breaker (MCB) Listrik yang Aman Bagi Masyarakat. Tim PLN UP3 Banten Selatan dan PLN ULP Malingping bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten serta Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten melaksanakan sosialisasi terkait hal tersebut di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Kamis 29 Agustus 2024.
Pengelola Tata Naskah Kejaksaan Tinggi Banten, Boyke M.P. Hasibuan mengatakan pihaknya menyambut baik hal positif inisiatif PLN ini dan memberikan edukasi kepada kami bahwa pentingnya listrik serta telah menjadi kebutuhan vital karenanya masyarakat perlu mengetahui layanan PLN seperti pasang baru, perubahan daya, pembayaran listrik dan lain sebagainya.
“Kami mengapresiasi PLN yang telah mengajak dalam kegiatan sosialisasi ini. Dengan ini berharap masyarakat dapat lebih memahami seluruh layanan PLN yang kini tersedia secara praktis di PLN Mobile. Kami juga siap mendukung seluruh program PLN dan Dinas ESDM, “ kata Boyke, Kamis (29/09/2024).
Hal senanda disampaikan Kepala Kecamatan Malingping, Dadan R Wardana sangat mengapresiasi dan menekankan akan pentingnya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap potensi dan risiko bahaya kelistrikan.
“Menghimbau warga memperhatikan instalasi listrik dan kapasitas MCB yang terpasang di rumah agar sesuai sehingga terhindar dari korsleting listrik dan kebakaran,” ujarnya.
Sementara itu Leader Keselamatan Kesehatan Kerja Lingkungan dan Keamanan ULP Malingping, M Aldo Sena, menyampaikan jika selama ini penyebab kebakaran di pemukiman padat penduduk yang disinyalir disebabkan oleh arus hubung singkat atau korsleting listrik.
“Batasan tanggung jawab dan wewenang PLN hanya sampai dengan kWh meter yang terpasang sesuai dengan permohonan pelanggan, sedangkan instalasi rumah adalah tanggung jawab dan wewenang pelanggan, sehingga pelanggan harus lebih teliti dalam memilih dan memilah jenis dan ukuran kabel yang sesuai dengan pemakaian daya agar tidak terjadi korsleting listrik di sisi instalasi milik pelanggan,” ucap Aldo, Kamis (29/08/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hendra Saputra Pasaribu selaku Asisten Manager Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Banten Selatan menyampaikan PLN juga melakukan pemeriksaan sekaligus penertiban ke pelanggan sebagai salah satu antisipasi bencana kebakaran karena beban berlebih dan MCB yang sudah tidak standar.
“Apabila ditemukan hal seperti itu, maka pelanggan harus melakukan penambahan daya,” ucapnya.
Sama halnya yang disampaikan oleh perwakilan Kejati Provinsi Banten, Boyke menyampaikan konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran oleh pelanggan PLN adalah jelas sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya, secara hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” imbuhnya.
Pada akhir acara PLN juga memperkenalkan Aplikasi PLN Mobile, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan kelistrikan maupun melakukan pengaduan gangguan kelistrikan dapat menghubungi PLN melalui Aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.(Rijal)