PNM Mekar Diduga Lakukan Pelanggaran

KORANBANTEN.COM-Permodalan Nasional Madani(PNM) Mekar diduga melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut diduga dikarenakan praktik penyaluran dan penagihan pinjaman dilakukan secara intimidatif dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai “Bank Emok” dari PNM Mekar Unit Kalanganyar Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak.

Kasus ini menimpa beberapa yang merasa dirugikan secara prosedural, dan psikologis. Berdasarkan pengakuan nasabah yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media, dirinya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 4.000.000 dari PNM Mekaar Unit Kalanganyar.

‎Nasabah menyatakan bahwa pinjaman tersebut dikucurkan tanpa persetujuan atau sepengetahuan dirinya sebagai suami, padahal menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) PNM Mekaar yang ia ketahui, persetujuan suami dan survei lokasi adalah syarat wajib.

Bacaan Lainnya

‎”Tanpa sepengetahuan suami bisa lolos. Padahal SOP dari PNM Mekaar kalau tidak izin suami dan tidak disurvei, tidak di-ACC,” tegas nasabah saat di wawancara.

Dari plafon pinjaman Rp 4.000.000, Pinjaman tersebut ditagih per Minggu sebesar Rp 100.000 dengan tenor 12 bulan, jika dihitung total, nasabah akan mengembalikan sekitar Rp 4.800.000, bukan persoalan bunga pengembalian yang menjadi persoalan oleh nasabah Mekaar, akan tetapi cara penagihan yang tergolong memaksakan.

‎Aksi penagihan ini telah menyebabkan konflik rumah tangga dan rasa tidak aman serta tidak nyaman bagi keluarganya. Nasabah mengaku marah karena istrinya tidak terbuka dan merasa terus-terusan diteror.

‎Praktik penagihan hutang dengan cara intimidasi, dan penekanan psikologis merupakan tindakan yang tidak dibenarkan hukum dan dapat dikategorikan sebagai pengancaman atau pemerasan. Begitu pula dengan pemberian pinjaman yang melanggar SOP internal.
‎Nasabah berharap kejadian seperti itu tidak lagi terjadi.

Sementara itu, Elma Kepala Unit PNM Mekaar Kalang Anyar saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa, “PNM Mekaar Unit Kalang Anyar secara prosedur (SOP) sudah sesuai aturan, “terang Elma.

Lanjut Elma, terkait jam kerja penagihan terhadap nasabah itu aturannya jam 17.00 adapun lebih dari itu, atas kesepakatan dengan Nasabah.

‎Berdasarkan aturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang praktik penagihan yang melanggar hukum dan tidak beretika. Masyarakat diimbau untuk, memastikan memahami semua syarat dan ketentuan, termasuk bunga dan biaya, sebelum mengajukan pinjaman.

Kemudian, melaporkan setiap bentuk intimidasi, ancaman, atau teror dari debt collector kepada OJK melalui saluran pengaduan resmi atau kepolisian.

‎Sementara oknum penagih utang dengan cara mengancam bisa kena berbagai pasal, seperti Pasal 335 KUHP (pemaksaan/intimidasi), Pasal 310 KUHP/Pasal 315 KUHP (pencemaran nama baik/penghinaan ringan, terutama jika diviralkan), atau Pasal 45B UU ITE (jika pengancaman lewat media elektronik). Ancaman kekerasan fisik atau verbal bisa dikenakan pidana karena melanggar hukum, bahkan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) dan dapat dilaporkan ke polisi.

Sementara itu, Camat Kalanganyar, Bayu Hadiana mengatakan komitmen membayar hutang adalah komitmen nasabah dengan PNM. Namun demikian harapannya dalam proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif, melanggar privasi atau bahkan mengabaikan norma kesopanan di masyarakat.
” Kami minta semua pihak untuk tetap tenang. Kami akan mengklarifikasi terhadap temuan tersebut,”kata Camat.

Asep Ruzmin, tokoh masyarakat Kabupaten Lebak menambahkan penagihan kredit kepada pihak debitur harus memperhatikan SOP penagihan kredit, berdasarkan aturan OJK (POJK nomor.22/2023) yang menekankan etika profesional.

“Penagihan hanya boleh kedebitur langsung, dilarang menggunakan kekerasan atau intimidasi, serta dilakukan menggunakan debt collector bersertifikat resmi,”kata Asep.(Cep)

Pos terkait