Serang – Polda Banten berencana akan menerapkan pengaturan lalu lintas ganjil genap dalam mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas selama libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
“Akan diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas,” terang Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto di Serang, Senin, (29/11/21).
Tempat – tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
Polda Banten akan menerapkan pengaturan lalu lintas ganjil genap dalam mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas selama libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
“Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata,” jelas Jenderal Bintang Dua, dilansir polri.go.id.
Kapolda Banten juga menegaskan seusai dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021, jumlah wisatawan dibatasi sampai dengan 50 persen dari kapasitas total tempat wisata dan melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tempat tertutup.
“Selain itu juga mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif sehingga menimbulkan kerumunan,” tutur Mantan Kadivkum Polri.
Irjen. Pol. Rudy Heriyanto menambahkan jajaran Polda Banten akan membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi baik yang dilakukan secara keagamaan maupun non-keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Jenderal Bintang Dua tersebut berpesan kepada masyarakat untuk membatasi mobilitasnya pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang serta memerintahkan para Kapolres bersama jajarannya untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di wilayah hukumnya masing-masing agar dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik. (*/cr1)