koranbanten.com – Rabu 14 September 2016 sekitar pukul 19.30 wib Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten dibawah pimpinan AKBP Dani Arianto, S.IK, MH, bersama anggota subdit I Indag dan 2 orang anggota BPOM Provinsi Banten, melakukan penggerebekan terhadap rumah produksi tahu Sumber Rezeki di Desa Karang Harja Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang milik seorang warga dengan inisial E yang diduga menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) yang dilarang berupa Peroxid (Kaporit).
Dari penelusuran aparat Polda Banten dilapangan, dalam sehari rata-rata rumah produksi tahu tersebut berproduksi sebanyak 1,5 ton tahu dengan harga per buah tahu sebesar Rp. 2500′- ( dua ribu lima ratus) dan memiliki omset penjualan sehari rata-rata senilai 20.000.000 juta rupiah. Tahu berkaporit ini, dipasarkan ke wilayah Cisoka, Balaraja, dan Curug Kabupaten Tangerang.
Atas tindakan yang melanggar hukum tersebut, pelaku E diancam pidana sesuai Pasal 136 Huruf b Jo Pasal 75 Ayat (1) UU RI NO. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan acaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). @Humas Polda Banten/Opik.