Koranbanten.com – Sebuah pabrik dan gudang penyimpanan jamu palsu di di Kampung Cilongok, RT 05 RW 16, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, digerebek petugas gabungan Polda Banten dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dipimpin Kasubdit 3 Dit Narkoba Polda Banten, AKBP Nahar pada hari selasa sore kemarin.
Kapolda Banten Brigjen. Pol. Ahmad Dofiri setelah menjadi Inspektur Upacara pada Pembukaan dan Pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 di SPN Mandalawangi meninjau sebuah pabrik dan gudang penyimpanan jamu palsu di Kampung Cilongok, RT 05 RW 16, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bersama dengan Dirkrimsus, Dirnarkoba, Kabidhumas Polda Banten dan Badan POM Provinsi Banten rabu (10/08).
Penggerebekan ini Berawal informasi dari masyarakat bahwa pada salah satu gudang/pabrik perusahaan tersebut ada kegiatan peracikan atau pembuatan jamu palsu tradisional. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, ternyata benar adanya bahwa disalah satu gudang perusahaan tersebut didapati peralatan dan bahan baku kimia , obat serta bahan lainnya yang diduga untuk memproduksi jamu palsu yang tidak terdaftar dibalai BPOM. Jamu atau obat tradisional tersebut diduga mengandung Parasetamol, Sildenafil Sitrat, Fenilbutazon, Turunan Sildenafil dan Deksametason
Kasubdit 3 Dit Narkoba Polda Banten, AKBP Nahar, menuturkan setelah dilakukan pengecekan dan sampelnya diperiksa oleh BPOM, diketahui bahwa jamu itu mengandung Parasetamol, Sildenafil Sitrat, Fenilbutazon, Turunan Sildenafil dan Deksametason.
Dalam kasus ini, polisi menyegel PT.Bika martin jaya bersama beberapa barang bukti yang disita senilai Rp 11,5 Miliar. Tersangka dikenakan UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 106 Jo 196, Jo 197 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar. Kemudian PP No. 72 Tahun 1998, Permenkes No. 007 tahun 2012 Pasal 7 dan Peraturan BPOM RI.