KORANBANTEN.com – Tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten dipimpin AKBP Dani Arianto bersama anggota Subdit 1 Indag Ditkrimsus berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten di Merak, Jumat (9/12/2016).
Polda mengamankan empat tersangka berikut barang bukti. Keempat tersangka tersebut yaitu HW dan barang bukti uang sebesar Rp1.500.000, RK dan barang bukti uang sebesar Rp2.850.000, A dan barang bukti uang sebesar Rp8.385.400, dan HS beserta barang bukti uang sebesar Rp500.000.
Menurut AKBP Dani Arianto, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan melakukan komunikasi dengan agen atau pemohon dokumen kapal yang sudah menjadi mitra KSOP. Tindak pidana pungli biasanya di saat mitra mengajukan persyaratan pengurusan dokumen awal sesuai dengan yang dibutuhkan dan setelah itu terjadi komunikasi antara pemohon dengan oknum petugas Marine Inspektor.
Lanjutnya, salah satu contoh modus operandinya adalah, dalam pengurusan sertifikasi kapal yang harusnya dibayar sesuai PNBP sebesar Rp175.000 menjadi Rp 500.000 per sertifikat dikalikan tiga orang pejabat KSOP. Jadi total yang harus dikeluarkan oleh pemohon atau agen yaitu Rp1.500.000 per sertipikat.
“Tempat yang dijadikan transaksi antara oknum petugas dengan pemohon atau agen yaitu di sekitar toilet kantor, area taman burung Merak, gedung fitnes atau biliar, dan area parkir depan kantor,” papar Dani.
Sementara itu oknum pejabat KSOP yang menerima uang di luar PNBP atau lazim disebut uang tanda terima kasih tersebut di antaranya DD, R dan AA.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP jo Pasal 12 (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk sementara ini empat orang oknum petugas KSOP Merak Banten tengah diperiksa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ari/Kie/HMS).