koranbanten.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)) Polda Banten berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja, berinisial IF (19) yang mengedarkan narkotika dari Depok ke Cilegon.
Dari tangan tersangka berinisial IF, Penyidik berhasil mengamankan barang bukti jenis ganja seberat 3 kilogram ganja kering yang siap diedarkan di wilayah Banten.
Pelaku tertangkap saat berada dirumahnya Jumat, 12 Agustus 2016, pukul 07.55 wib. IF tak berkutik saat petugas langsung menangkap dirinya. Dari tangan pelaku, ditemukan sekira 3 kilogram ganja kering yang disimpan dalam lemari pakaian kamar Pelaku. (opik )