KORANBANTEN.COM – Bukti video rekaman pemerasan biaya cabut Laporan polisi di Polda Metro Jaya, menjadi Viral sejak beredar minggu lalu di media. Video rekaman ada di Link:https://koranbanten.com//youtu.be/vd8yb33Suco
Dalam rekaman terdengar suara Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm sedang membicarakan salah satu kasus Investasi Bodong yang terjadi Restorative Justice, dimana klien LQ dibayar ganti rugi dan kemudian meminta polisi untuk menghentikan perkara tersebut.
Terdengar suara laki-laki oknum atas penyidik menyebut “lima-kosong-kosong bang, sampai DIREKTUR (Red: Direktur Kriminal Khusus), kendalanya disitu bang.”
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa Oknum Fismondev menahan SP3 atas 2 Laporan Polisi dengan dalih harus bayar 500 juta rupiah untuk memperoleh tandatangan disposisi dari Panit hingga posisi Direktur Kriminal Khusus. Apabila tidak diberikan uang sejumlah 500 juta maka akan terjadi kendala SP3 dan Laporan Polisi akan dilanjut.
“Bagi korban kriminalisasi Oknum Aparat jangan ragu untuk menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi hukum. Kepolisian tidak selalu benar karena yang dapat memutuskan bersalah atau tidak hanya Pengadilan,” terang Sugi melalui keterangan Persnya, Rabu (22/9/2021).
HIMBAUAN KETUA IPW ATAS DUGAAN POLDA SARANG MAFIA HUKUM
Ketua IPW, sebelumnya menyampaikan bahwa Kapolri dan Menkopolhukam WAJIB menindaklanjuti tuduhan serius ini karena pemerasan dan Gratifikasi bukan hanya pelanggaran Etik namun sudah merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam UU Tipikor. Namun, sepertinya tuduhan serius dianggap angin lalu oleh Kapolri dan Menkopolhukam.
POLDA METRO JAYA BUNGKAM DIMINTA KLARIFIKASI SEJUMLAH MEDIA ATAS DUGAAN POLDA SARANG MAFIA HUKUM
Sejumlah media seperti MNC Group, Wartahukum dan kabarxxi mencoba meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya, dari menghubungi Kapolda Meteo Jaya Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Kombes Yusri Yunus, Wadir Krimsus AKBP Edy Sitepu, bahkan Kasubdit Fismondev AKBP Abdul Aziz, namun walau pesan WA sudah di baca centang 2 biru, tidak ada jawaban dan tanggapan dari Polda Metro Jaya.
Hal ini membuat wartawan dan media massa bertanya-tanya ada apa yang membuat Polda Metro Jaya bungkam, padahal Tuduhan yang dilontarkan oleh LQ Indonesia Lawfirm sangat serius: Polda Metro Jaya Sarang Mafia Hukum.
MASYARAKAT BERTANYA DAN MERAGUKAN PRESISI BEEKEADILAN POLRI.
Salah Satu klien LQ Indonesia Lawfirm, bernama Agnes, awalnya saya ragu, apakah benar pernyataan LQ bahwa ada oknum Polda memeras kami para korban Investasi bodong? Namun setelah kami di undang ke kantor LQ dan diperdengarkan langsung maka kami percaya. Heran saya kenapa Polisi yang tugasnya melindungi masyarakat sekarang malah menjadi penjahat yang mau memeras kami?”
Klien LQ lainnya berinisial H, sampai saat ini Fismondev tidak mau mencabut Laporan Polisi di unit 4, yang sudah saya setujui untuk damai dengan pihak Perusahaan Investasi Gagal bayar. Hal ini menimbulkan kerugian karena selain saya akan dipanggil-panggil di kepolisian dan Pengadilan, saya berpotensi kehilangan ganti rugi yang akan diberikan oleh Perusahaan Investasi tersebut.
“Ditunjukkan bahwa alasan adalah Penyidik minta agar Kuasa Hukum kami harus menghadap Kanit baru? Bukankah kuasa hukum hanya pendamping, untuk apa koordinasi sama Kanit? Jika butuh keterangan alat bukti dan dokumen semestinya panggil kami para korban untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Maria selaku Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum, sungguh heran, ini Polda Metro Bungkam seribu bahasa atas tuduhan LQ Indonesia Lawfirm. Apabila tidak benar seharusnya Polda membantah dan apabila benar seharusnya segera ambil tindakan dan copot para oknum terkait yang terbukti dari rekaman dan Screen shoort wa.
“Dengan diam, justru membuat masyarakat seperti saya malah berpikir bahwa tuduhan LQ Indonesia Lawfirm benar dan Pimpinan Polri mengamini/ menyetujui tindakan tidak terpuji ini. Sangat mengerikan apabila Aparat Penegak Hukum yang dianggap masyarakat sebagai pelindung dan pengayom justru memeras, dan KKN atas penderitaan masyarakat, khususnya Konsumen Korban Investasi Gagal bayar,” tandasnya.
Sumber : LQ Indonesia Lawfirm