KORANBANTEN.COM-Sat Res Narkoba Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu bertempat di Mapolres Lebak, Senin (28/12)pukul 10.00 wib)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ilman Robiana,SH mengatakan ” Menjelang Tahun baru 2021, Sat Res Narkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis Shabu di wilayah hukum Polres Lebak”
“Kami mengungkap kasus salah satunya terkait peredaran Narkotika Jenis Shabu dengan Tersangka An. ST Ala AB,umur 33 tahun, Laki-laki, Alamat Kp. pasir Jati Desa Cijoro Lebak Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak”
“Pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira jam 11.30 wib di sebuah warung di Kp. Citeras Kec. Rangkasbitung, ketika Tersangka Sdr. ST Ala AB sedang menunggu pembeli, yang sebelumnya kita sudah melakukan Lidik selama beberapa Minggu” ungkap Iptu Ilman Robiana,SH
Kasat Resnarkoba Iptu Ilman Robiana,SH menjelaskan dari Tersangka, Petugas berhasil mengamankan Barang bukti
” Dari Tersangka ST als AB Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 20 ( dua puluh) bungkus plastik bening (paket STNK) yang berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buah Tas selempang warna Cokelat, 1(Satu) Unit HP Merk OPPO type A 3S Warna hitam”
“Tersangka sebenarnya baru saja menjalani hukuman dengan kasus yang sama dan bebas pada bulan April 2020, Shabu tersebut didapat dari Satu orang Pengendali di daerah Tanggerang yang sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran. Rencananya Shabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Rangkasbitung” jelas Iptu Ilman
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara”tegas Kasat Resnarkoba(yud)