Polisi Kembali Tangkap Pengedar Shabu di Lebak

KORANBANTEN.COM-Jajaran satuan reserse Narkoba(Satres Narkoba) Polres Lebak kembali menangkap pengedar Shabu diwilayah hukum Kabupaten Lebak. Kini, petugas menangkap Ik(26) warga Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, pada hari Jum’at(27/08/2021) pukul 21.00 malam. Ditangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa empat belas bungkus pastik bening berisikan Shabu, dua buah pipa kaca, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone.

Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendar melalui Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan kepada tersangka Ik ketika ia sedang berada digardu pos depan rumanya di Kampung Hamberang. Kata dia, saat ditangkap, tersanga tidak melakukan perlawanan.

Bacaan Lainnya

“Kita menangkap tersangka pengedar Shabu bernama Ik di pos gardu depan rumahnya. Ditangan tersangka kita menemukan barang bukti empat belas bungkus plastik bening berisikan Shabu dan lain lainnya,”kata Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana, kepada wartawan, Minggu(29/08/2021).

Saat ini kata Ilman, pihaknya mengamankan pelaku guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, ia juga melakukan pendalaman guna menangkap pelaku lainnya yang berhubungan dengan tersangka Ik. Kata Kasat, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kita amankan tersangka, kita juga lakukan pendalaman guna membongkar pelaku lainnya. Ia (tersangka) juga dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasa 112 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara 20 tahun,” ujar AKP Ilman lagi

Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda untuk menjauhi narkoba ( Narkotika dan obat-obat/bahan berbahaya) karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak khususnya para pemuda agar menjauhi Narkoba karena dapat merusak masa depan dan merusak generasi bangsa”imbau jajang

“Kami Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, Stop Narkoba”tambahnya.(yud)

Pos terkait