KORANBANTEN.COM-Jajaran kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak kembali menangkap pengedar Narkotika jenis Shabu. Kali ini, polisi menangkap AH (38) seorang pengedar Shabu warga Desa Cilayang, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak. Ditangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 40 bungkus plastik, satu unit timbangan digital, satu unit Handphone dan pipet kaca sebanyak 20 buah.
Dikatakan Wakapolres Lebak, Kompol Bambang Supeno, penangkapan kepada tersangka berawal adanya laporan dari warga yang mencurigai aktifitas tersangka sehari hari yang diduga kerap menjual Shabu di Kecamatan Curug Bitung. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, petugas kata Waka, melakukan pengintaian, dan setelah dirasa cukup bukti, maka petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada tersangka dikediamannya.
“Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Lebak dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial AH (38), warga Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung. Tersangka ditangkap dikediamannya,” kata Wakapolres Lebak, Kompol Bambang Supeno dalam press conferencenya, Sabtu(18/09/2021).
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, daerah operasi pelaku mengedarkan Shabu di wilayah Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak yang notabene berdekatan dengan Kampung Tangguh Narkoba, pihaknnya kini masih melakukan pengembangan dan mengejar jaringan diatasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kita lakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya. Pada kesempatan ini juga saya menghimbau agar masyarakat lebih hati hati lagi dengan peredaran Narkotika, karena barang haram ini tidak hanya dikonsumsi oleh orang berduit saja, tapi warga biasa juga bisa membelinya,”ujar Wakapolres.
Kasat Narkoba, Polres Lebak, AKP Ilman Robiana membenarkan, jika pihaknya menangkap pengedar Narkoba asal Kecamatan Curug Bitung. Pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diberikan warga kepada petugas. Kata Ilman, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal 114 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tentang Narkotika, dengan anca,an maksimal 20 taun penjara atau seumur hidup.(yud)