Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Lebak

KORANBANTEN.COM-Satuan Resimen Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu oleh pelaku berinisial DH (27) warga Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bersama barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan 33 (tiga puluh tiga) bungkus bekas permen Kiss warna merah yang didalamnya berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merek oppo F5 warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Hilman menjelaskan, pelaku DH yang di duga pelaku ditangkap di sebuah rumah di BTN Ona, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Jum’at beberapa hari lalu lengkap bersama barang bukti dan sekarang pelaku dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lebak.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan pelaku pengedar narkoba ini berhasil kita tangkap berkat informasi dari masyarakat yang langsung kita tindak lanjuti,” kata Hilman, saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Senin (2/11).

Lanjut Hilman, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal  114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Lebak terutama untuk para  orang tua agar lebih hati-hati menjaga keluarga dari bahaya narkoba dan kenali tingkah laku keluarga kita, karena pencegahan lebih baik daripada keluarga kita menjadi korban narkoba,” ujarnya.(yud)

Pos terkait