Polres Lebak Amankan 1.238 Kendaraan Roda Dua Pada Operasi Kalimaya Keselamatan 2018

KORANBANTEN.com – Sebanyak 1.238 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh pemiliknya diamankan oleh jajaran satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Lebak. Ribuan kendaraan roda dua tersebut diamankan selama satu pekan dalam rangka operasi Kalimaya Keselamatan 2018 diberbagai tempat di Kabupaten Lebak.

Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Rahmat Sampurno kepada wartawan mengatakan, seluruh sepeda motor yang diamankan tersebut, akan dikembalikan dengan syarat seluruh pemiliknya bisa memperlihatkan STNK.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, selama Operasi Kalimaya Keselamatan 2018, yang dilaksanakan mulai tanggal 5 hingga 11 Maret 2018 telah mengamankan sebanyak 1.238 sepeda motor. Selain itu, dalam operasi yang sama (Kalimaya Keselamatan 2018-red), pihaknya turut mengamankan sebanyak 74 kendaraan roda empat  dan mengeluarkan sanksi tilang sebanyak 1.355 kepada para pengendara serta sanksi teguran dilakukan terhadap 1.534 pengendara.

“Dalam Operasi Kalimaya Keselamatan 2018, siapapun yang melakukan pelanggaran tentu kami berikan sanksi tilang. Begitu pula bagi pengendara yang tidak bisa menunjukan STNK sepeda motor yang dibawanya, pasti akan kami amankan untuk sementara,” kata AKP Rahmat Sampurno, Senin (12/03/2018).

Masih katanya, khusus untuk sepeda motor yang diamankan, kini masih berada di Mapolres Lebak, sehingga bagi yang akan mengambilnya silahkan menunjukan STNK dan dipersilahkan langsung mendatangi pihaknya di Mapolres Lebak.

“Bila para pemilik kendaraan yang belum bisa menunjukan STNK sepeda motor kami amankan, maka oleh kami motor tersebut akan tetap disimpan di Mapolres Lebak,” pungkasnya.(Ajat)

Pos terkait