KORANBANTEN.COM-Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menggagalkan penyelundupan bibit Lobster dan membekuk Ahmad Dayat (38) warga Kampung Cirendang RT 001/001, Desa Cikakak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan kurir Boby Lobster (Benur). Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan ribuan baby lobster dengan jenis pasir dan mutiara.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan, penangkapan pelaku Ahmad Dayat pada Rabu (15/9) sekitar pukul 09.00 WIB di jalan Raya Bayah – Sawarna tepatnya di Kampung Pulomanuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah dari informasi masyarakat yang diduga adanya tindak pidana yang dilakukan pelaku sebagai jasa kurir baby lobster dengan tidak memenuhi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Saat kita tangkap, pelaku akan mengantarkan pesanan ribuan baby Lobster kepada sodara Bentang di Kampung Pajagan, Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi,” kata Iptu Indik Rusmono Kasatreskrim Polres Lebak, kepada Kabar Banten, Kamis (16/09/2021).
Lanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1200 baby lobster jenis pasir, 800 baby lobster jenis mutiara, satu Unit Kendaraan Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi F 3911 VM dan satu tas ransel berwarna hitam.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di polres Lebak,” ujarnya.
Aktivitas pelaku sebagai kurir benur kata Indik, sudah berkali-kali melakukan jasa antar Baby Lobster (Benur) dari wilayah Kecamatan Bayah Lebak dan dikirim ke Wilayah Kecamatan Cisolok Sukabumi.
“Palaku kita jerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah diubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah diubah ke dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 milyar,” tegas Indik
Sementara itu Yasin Arifin selaku koordinator pelaksana tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak yang telah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyundupan benur.
“Kami dari tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster,” ucap Arifin.(Yud)