Aparat Kepolisian Resort (Polres) Lebak dari Satuan narkoba (Satnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka.
Para tersangka yang berhasil diamankan petugas kepolisian yakni, Yahya alias Uwa (62), warga Cibadak Sukabumi, Nazarudin (41) warga Kabupaten Bogor, Taupik Hidayatullah alias Opik (23) warga Pelabuhan Ratu Sukabumi dan Budi Subagja alias Ukik (34) warga Pelabuhan Ratu Sukabumi.
Dalam ekspose perkara yang digelar di Polres Lebak (11/04/2017) Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto mengatakan, awalnya anggota satuan narkoba Polres Lebak mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa peredaran narkoba jenis Sabu sedang marak di wilayah Lebak selatan dan diduga barang haram tersebut itu dipasok dari wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Dari informasi tersebut lanjut Dani Arianto, pihaknya memerintahkan Kasat Narkoba dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih Ianjut guna dapat membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu diwilayah Lebak selatan tersebut.
Anggota satuan narkoba yang dipimpim langsung oleh Kasat Narkoba, berangkat ke wilayah selatan Lebak untuk melakukan penyelidikan lebih Ianjut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kurang lebih satu minggu didapat informasi jika para pengguna Sabu di wilayah Lebak selatan mendapat pasokan dari seorang bandar besar warga Aceh yang dipasok dibawa oleh seorang kurir yang sudah sudah diketahui identitasnya oleh polisi.
Kemudian, pada hari Rabu (05/04/2017) didapat informasi bahwa barang haram akan masuk ke wilayah Lebak selatan Iewat jalur darat yang masuk melalui wilayah Cilograng dan dibawa oleh beberapa orang kurir menggunakan mobil.
Kemudian anggota yang sudah mendapatkan Informasi tentang ciri -ciri kendaraan yang akan dibawa, melakukan pengintaian sejak dari wilayah Cilograng, kemudian melakukan pengejaran sampai ke wilayah Panggarangan hingga akhinya anggota satuan narkoba Polres Lebak sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di Area Pom Bendi Warung Huni, Kecamatam Panggarangan, berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat dengan berisikan tiga orang dimana dua orang berhasil diamankan dan satu orang berhasil melarikan diri.
Setelah mengamankan dua orang tersangka, lanjut Dani lagi, polisi pun melakukan pengembangan ke wilayah Sukabumi dan kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya selaku bandar dan kurir narkoba.
“Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan bungkus plastik berisikan narkotika golongan satu jenis Sabu seberat 28 gram, tiga jenis handphone berbagai merk dan satu unit kendaraan roda empat jenis toyota Avanza warna hitam Nopol F 1187 SV,” ujar Dani Arianto. @ARY/AJAT