KORANBANTEN.COM – Dalam kurun waktu satu minggu, Unit Serse Narkotika Polres Pandeglang, berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sintetis yang sering kenal sebagai Tembakau Gorila, yang akhir – akhir ini makin marak di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua tersangka dan sejumlah barang bukti.
KORANBANTEN.COM – Dalam kurun waktu satu minggu, Unit Serse Narkotika Polres Pandeglang, berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sintetis yang sering kenal sebagai Tembakau Gorila, yang akhir – akhir ini makin marak di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua tersangka dan sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Dheni mengatakan kedua tersangka di ringkus di dua tempat yang berbeda, tersangka inisial LA bin (alm) Bujang (23) warga Kampung Karang Tanjung Rt.002 Rw.004, Desa Pagadungan, Kecamatan Karang Tanjung.
” Kami berhasil meringkus sodara LA pada Hari Jumat, (06/3)2020, sekitar jam 14.30 Wib, tepatnya di pinggir jalan yang beralamat di kampung kadu peusing, kelurahan pandeglang, dengan menyita alat bukti 1 (satu) bungkus bekas rokok merk surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto + 0,92 gr (nol koma sembilan puluh dua gram), “Ungkapnya. Selasa (10/3)
AKP Akhmad Dheni menambahkan, dari hasil pengembangan tersangka inisial OT bin Dindin (20) warga Kampung Panguseupan, Rt.002 Rw. 004. Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, berhasil di ringkus pada Sabtu (07/3/2020), sekitar jam 22.30 Wib. Di depan terminal Tarogong tepatnya di Kampung Kaduparasi, Desa Sukamaju, Kecamatan Pagelaran.
” Kami mengamankan barang bukti 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto -+ 3,61 gram, 1 (satu) bungkus kertas berisikan tembakau sintetis dengan berat bruto -+ 2,43 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna Midnight Black berhasil kita amankan, “terangnya
Para pelaku di kenakan Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1), UU. RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 5 tahun 2020, tentang Perubahan penggolongan Narkotika dan Pasal 111 Ayat (1), UU. RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 5 tahun 2020, tentang Perubahan penggolongan Narkotika, “paparnya
Dirinya mengimbau kepada masyarakat Maraknya peredaran narkoba jenis tembakau Gorila di Kabupaten Pandeglang, Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar segera menjauh dari barang haram tersebut.
” Lambat atau cepat tapi pasti para pengguna Narkoba pasti akan terungkap, saya memghimbau segera jauhi narkoba sebelum tim kami berhasil meringkus,”tandasnya. (Asp)
KORANBANTEN.COM – Dalam kurun waktu satu minggu, Unit Serse Narkotika Polres Pandeglang, berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sintetis yang sering kenal sebagai Tembakau Gorila, yang akhir – akhir ini makin marak di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua tersangka dan sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Dheni mengatakan kedua tersangka di ringkus di dua tempat yang berbeda, tersangka inisial LA bin (alm) Bujang (23) warga Kampung Karang Tanjung Rt.002 Rw.004, Desa Pagadungan, Kecamatan Karang Tanjung.
” Kami berhasil meringkus sodara LA pada Hari Jumat, (06/3)2020, sekitar jam 14.30 Wib, tepatnya di pinggir jalan yang beralamat di kampung kadu peusing, kelurahan pandeglang, dengan menyita alat bukti 1 (satu) bungkus bekas rokok merk surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto + 0,92 gr (nol koma sembilan puluh dua gram), “Ungkapnya. Selasa (10/3)
AKP Akhmad Dheni menambahkan, dari hasil pengembangan tersangka inisial OT bin Dindin (20) warga Kampung Panguseupan, Rt.002 Rw. 004. Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, berhasil di ringkus pada Sabtu (07/3/2020), sekitar jam 22.30 Wib. Di depan terminal Tarogong tepatnya di Kampung Kaduparasi, Desa Sukamaju, Kecamatan Pagelaran.
” Kami mengamankan barang bukti 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto -+ 3,61 gram, 1 (satu) bungkus kertas berisikan tembakau sintetis dengan berat bruto -+ 2,43 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna Midnight Black berhasil kita amankan, “terangnya
Para pelaku di kenakan Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1), UU. RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 5 tahun 2020, tentang Perubahan penggolongan Narkotika dan Pasal 111 Ayat (1), UU. RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 5 tahun 2020, tentang Perubahan penggolongan Narkotika, “paparnya
Dirinya mengimbau kepada masyarakat Maraknya peredaran narkoba jenis tembakau Gorila di Kabupaten Pandeglang, Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar segera menjauh dari barang haram tersebut.
” Lambat atau cepat tapi pasti para pengguna Narkoba pasti akan terungkap, saya memghimbau segera jauhi narkoba sebelum tim kami berhasil meringkus,”tandasnya. (Asp)