Jakarta – Guna menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan pengawasan lebih ketat khususnya terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN )yang baru kembali pulang ke tanah air dan harus melakukan proses karantina sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aplikasi Monitoring Karantina Presisi yang diterapkan kepada PPLN ketika datang dan oleh petugas akan diarahkan untuk mendownload serta melakukan Log in. Nanti PPLN akan diwajibkan untuk scan QR Code dilokasi karantina yang bersangkutan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa Aplikasi tersebut dibuat untuk membantu, sehingga pengawasan tidak hanya melalui aplikasi tetapi juga ada pengawasan secara fisik.
“Artinya disetiap titik, petugas-petugas akan meminta PPLN untuk selalu membawa HP ketika keluar dari ruangan,” terang Jenderal Bintang Satu, dilansir polri.go.id.
Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan penggunaan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini akan diperkuat di pintu masuk atau entry point Yakni bertempat di Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong dan PLBN Motaain.
Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.Si., M.H., mengatakan bila peserta berada pada jarak 250 meter di luar lokasi karantina, maka petugas dan command center akan menerima notifikasi. Apabila masa karantina berakhir, pelaku karantina melakukan check out. (*/cr1)