Polri mengimbau peserta demonstrasi 21 Februari atau aksi 212 tetap tertib. Koordinator aksi harus memastikan peserta ikut menjaga keamanan saat menyampaikan aspirasi di depan gedung DPR/MPR.
“Kami mengimbau kepada pihak sebagai korlap (koordinator lapangan) dalam unjuk rasa benar-benar dapat komunikasi kepada seluruh masyarakat yang diajak dan tentu harus dapat meyakinkan kepada semua pihak, kepada aparat, kepada pihak pengamanan bahwa aksi unjuk rasa sesuai koridor hukum yang ada di negara kita,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Hal ini disampaikan polisi sudah mendeteksi adanya dugaan tindakan provokatif. Dia mengajak masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Dalam hal ini berkaitan juga lahirnya berbagai informasi, konten-konten yang provokatif di medsos, kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya informasi yang belum tentu benar,” imbuh Boy.
“Ini sangat penting untuk imbau lebih awal kepada masyarakat karena kami mendeteksi adanya langkah-langkah, ajakan-ajakan yang provokatif,” sambungnya.
Boy menyebut informasi soal ajakan provokatif diterima Polri dari pihak intelijen. Karena itu Polri mengingatkan masyarakat agar berunjuk rasa sesuai dengan koridor hukum.
“Ya itu bagian dari informasi intelijen yang kita kelola, biarlah itu menjadi konsumsi petugas tapi tugas kami mengingatkan saja kepada masyarakat,” tuturnya.
Polisi mengimbau seluruh peserta aksi untuk melakukan kegiatannya dengan damai. Boy menyarankan peserta yang tidak siap mengikuti aksi dapat mengurungkan niatnya.
“Bagi mereka yang tidak siap. Kami sarankan untuk tidak perlu ikut kegiatan unjuk rasa. Dan tentunya nanti akan merugikan semua pihak,” kata dia. @OPIK