KORANBANTEN.COM-Polsek Cilograng berhasil membekuk lima komplotan pelaku pencuri hewan ternak di wilayah Cilograng, Sabtu (18/6). Selain membekuk lima pelaku yang merupakan warga Sukabumi, Bogor. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yakni kendaraan roda empat (Mobil) Toyota Jenis Calya warna putih dengan nopol F 1752 VE, pisau, golok dan beberapa tambang dari dalam mobil pelaku.
Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik mengatakan, penangkapan pelaku berasal dari kecurigaan petugas terhadap gerak gerik pelaku yang diduga sedang beraksi mencari hewan ternak yang diliarkan dikebun atau dijalanan. Karena curiga, petugas terus membuntuti mobil tersebut hingga depan kantor Polsek Cilograng.
“Sebelum sampai Polsek petugas kami yang membuntuti sudah menghubungi petugas yang ada di Polsek agar dilakukan penyergapan depan polsek,” kata Asep Dikdik, kepada Wartawan, Minggu 19 Juni 2022.
Setelah mobil dihentikan lanjut Asep Dikdik, petugas langsung memeriksa isi dalam mobil dan membawa lima pelaku yang ada didalam mobil terebut.
“Kecurigaan petugas tepat, dari hasil keterangan yang didapat petugas, lima orang tersebut mengakui, bahwa mereka merupakan pelaku yang selama ini telah mencuri hewan ternak dibeberapa tempat di kecamatan Cilograng,” ujarnya.
Dikatakan Asep Dikdik, dalam keterangan pelaku, mereka telah beraksi di sembilan titik di Cilograng dengan jumlah hewan ternak kambing yang di curi sekitar 50 hewan.
“Ternak hasil curian tersebut dijual oleh pelaku diwilayah Sukabumi dan ada penadah nya, saat ini telah kita kembangkan, kasusnya” papar Kapolsek.
Sementara itu, Bripka Siswanto Kanit Reskrim Polsek Cilograng menambahkan, sebelum komplotan palaku ini dibekuk, beberapa warga sudah melaporkan kehilangan atau pencurian hewan ternaknya. Bahkan, ada sembilan orang yang melapor.
“Dari sekian warga yang melapor, ada yang kehilangan ternaknya 11 ekor, ada yang 7 ekor ada yang 5 ekor dan ada juga 1 atau 2 ekor saja,” tutur Siswanto.
Lanjut Siswanto, saat ini pelaku masih diamankan di Polsek berikut barang buktinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada warga pemilik ternak agar meningkatkan kewaspadaan, karena menjelang hari raya idul qurban ini, aksi pencurain hewan ternak marak diberbagai daerah,” ucap Siswanto.(FK).