PPBJ Kanwil Banten Ikuti Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Pejabat Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selasa (06/04) yang diselenggarakan Biro BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut Diselenggarakan selama 2 hari mulai 06 April s.d. 07 April esok, kegiatan sosialisasi ini dibagi menjadi 2 sesi penyampaian dengan durasi 3 jam setiap sesinya.

Bacaan Lainnya

Di sesi I hari pertama pelaksanaan sosialisasi, materi disampaikan oleh Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP, Fadli Arif.

Fadli Arif menjelaskan secara rinci perubahan yang ada dalam Perpres yang baru. Perubahan yang ada pada Perpres ini merubah sejumlah pasal dan ayat. Terdapat 34 pasal yang berubah dari 94 pasal, 4 pasal Pasal baru disisipkan dan 144 ayat berubah dari total 421 ayat dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Perubahan ini harus menjadi pedoman yang baru dalam pengadaan barang/jasa di masing-masing Satuan Kerja.

“Setiap usaha-usaha kecil akan dipayungi oleh Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sehingga sektor usaha kecil dapat segera bergabung dalam pengelolaan e-market place pengadaan barang/jasa. Perubahan Perpres ini juga diharapkan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Fadli.

Selanjutnya, materi pada sesi ke-2 dipaparkan oleh Praktisi dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) DKI Jakarta, Baihaki yang membahas beberapa teknis pengadaan meliputi Perencanaan Pengadaan, Pengadaan secara Swakelola, Pengadaan yang dikecualikan, dan Tender Internasional.

“Tahapan pertama ialah Perencanaan, setelah perencanaan selesai tahap kedua yang dilakukan ialah tahapan persiapan. PPK harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, Tahapan selanjutnya ialah Pemilihan dan Tahapan terakhir ialah Kontrak,” papar Baihaki.

Turut hadir mengikuti kegiatan bersama para PPBJ Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris, selaku PPSPM dan Kepala Bagian Pelaporan dan Humas, Agus Suryana selaku PPK pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. (Dede).

Pos terkait