Prajurit Menarmed 2 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum

Malang – Menarmed 2 Putra Yudha menerima penyuluhan dari Tim Hukum Kostrad yang dihadiri oleh Prajurit dan Persit Menarmed 2 Kostrad yang bertempat di Aula Molilamasi Menarmed 2 Kostrad. Selasa (13/02/2024).

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan karena hukum merupakan bagian terpenting didalam kehidupan saat ini, terlebih lagi bagi seorang prajurit TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI, hukum merupakan suatu peraturan yang mengatur dan mengarahkan suatu individu maupun kelompok dalam bertingkah laku untuk menentukan hal yang benar dan hal mana yang salah, guna menciptakan kondisi yang aman serta menjamin kelangsungan hidup masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini tim Hukum Kostrad menjelaskan tentang pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di lingkup Angkatan Darat. Mulai dari kasus penipuan, perkelahian, hingga kasus asusila dan perselingkuhan. Selain menjelaskan tentang pelanggaran juga menjelaskan tentang upaya dan solusi didalam menghadapi pelanggaran yang sering ditemukan di dalam Satuan. Hukum Kedisiplinan juga ikut dijelaskan kepada seluruh Prajurit dan Persit agar memahami ketentuan dan prosedur didalam menyikapi setiap aturan dan hukuman yang berlaku.

Sebagai narasumber dalam Penyuluhan Hukum Pagi ini Letkol Chk Moch. Arif Muttaqin., S.Ag., S.H., M.H. Selaku Wakakum Kostrad menjelaskan bahwa “Inti kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang hukum dalam konteks hukum militer maupun umum dalam rangka meningkatkan disiplin dan menekan pelanggaran pidana baik bagi prajurit dan keluarga guna senantiasa taat peraturan dalam tugas sehari-hari sehingga kita bisa menjadi contoh bagi masyarakat sekelilingnya” Ungkapnya.

Di tempat terpisah Komandan Resimen Armed 2 Kostrad Kolonel Arm Joko Setiyo K., M.Si(Han) menyampaikan bahwa “Hukum merupakan suatu hal mutlak yang harus kita taati, segala jenis pelanggaran apapun itu dan tingkatkan lagi rasa kedisiplinan agar terwujudnya hidup yang aman dan tentram” Pungkas beliau.

Pos terkait