Presiden RI Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Kepada Dua Pegawai Lapas Cilegon

CILEGON,- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya kepada 2 pegawai di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon), Secara simbolis sertifikat penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Lapas Cilegon, Erry Taruna, pada Apel Pagi Pegawai, di halaman depan gedung Lapas Cilegon, Cilegon, Selasa (14/9/2021).

Penghargaan Satyalencana Karya Satya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dengan penuh kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan secara terus menerus selama dengan masa kerja 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

Bacaan Lainnya

Dua pegawai penerima penghargaan Satyalencana Karya Satya 10 tahun yaitu Riszard Arjanggi dengan jabatan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan dan Faisal Imannudin Naufal dengan jabatan fungsional umum.

Dalam amanatnya, Kalapas Cilegon, Erry Taruna memberikan ucapan selamat kepada penerima penghargaan. Ia juga berpesan agar penghargaan ini dijadikan menambah motivasi untuk lebih semangat dan meningkatkan kualitas diri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara, khususnya sebagai Petugas Lembaga Pemasyarakatan.

“Penghargaan ini merupakan reward yang diberikan Presiden Republik Indonesia bagi ASN atas dedikasi dan kontribusi kepada bangsa dan negara, lebih khusus dedikasi tinggi dalam menjalankan tusi yang diiringi dengan integritas tinggi, hingga menduduki masa kerja 10 tahun, 20 tahun bahkan 30 tahun, pegawai yang terpilih tidak pernah melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Erry.

Erry menambahkan, bahwasannya setiap pegawai berkesempatan untuk mendapatkan penghargaan Satyalencana Karya Satya ini. Ia juga memberikan semangat kepada seluruh pegawai agar tetap memberikan dedikasi yang tinggi dan berintegritas serta meningkatkan kualitas diri dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai ASN. (Dede).

Pos terkait