KORANBANTEN.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang kembali menjalankan program Asimilasi dirumah bagi Warga Binaan. Kegiatan tersebut dilakukan Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sebanyak 23 orang warga binaan di Rutan Serang telah dibebaskan melalui program asimilasi di rumah.
Pembebasan 23 orang warga binaan sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap menyampaikan bahwa seluruh WBP dibekali keterampilan selama di Rutan agar memiliki life skill. Selain itu sebagai pemenuhan hak integrasi, pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi di rumah ini, merupakan langkah preventif Kementerian Hukum & HAM dalam menanggulangi pencegahan Covid-19 serta reward.
“Pemberian asimilasi dirumah harus sudah memenuhi persayaratan diantaranya harus berkelakuan baik dalam hal ini telah lulus mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan dan keterampilan yang diberikan,” ungkap Karutan.
Lanjutnya, Karutan menegaskan bahwa Proses Asimilasi dilakukan tanpa adanya pungutan Biaya.(Dede).