KORANBANTEN.COM-Organisasi Projo (Pro Jokowi) Kabupaten Lebak meminta Dinas Sosial Kabupaten Lebak untuk Mentertibkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) guna mengimplementasikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Hal itu diungkapkan oleh M Jafar Toha selaku Ketua Projo Lebak bahwa pada Permensos Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi TKSK di dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi, Koordinasi, Fasilitasi, dan Administrasi.
“Hasil temuan teman-teman Projo di Lebak banyak TKSK yang disinyalir melakukan intimidasi dan intervensi kepada agen-agen yang menguntungkan kesalah satu supplier,” terangnya, Senin(18/1).
“Ada temuan di beberapa kecamatan yang mengintimidasi agar agen harus kesalah satu supplier saja,”tambahnya.
Jafar juga menambahkan bahwa ada temuan dari teman-teman Projo Kabupaten Lebak yang mana ada perilaku yang lebih tidak terpuji dimana TKSK tidak menjaga fungsi kerjanya.
“Ini ada TKSK yang memberikan data kepada pihak-pihak tertentu untuk kepentingan salah satu pengusaha,” ungkapnya.
Jafar juga dalam waktu dekat akan melaporkan oknum-oknum TKSK “Nakal” tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten Lebak untuk ditertibkan.
“Selain itu juga, Projo Kabupaten Lebak akan membuat rekomendasi secara tertulis kepada Kementrian Sosial Republik Indonesia atas temuan terhadap TKSK yang bekerja di luar Tugas Pokok dan Fungsi,” tutup lelaki yang Mantan Komisioner Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak.(yud)