Proyek Peningkatan Kawasan Permukiman Kumuh di Cikulur Diduga Gunakan BBM Subsidi

Kotanbanten.com – Proyek Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan luas di bawah 15 hektare di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan CV Cipta Karya dengan nilai kontrak mencapai Rp9,77 miliar tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar eceran untuk operasional alat berat.

Berdasarkan dokumen kontrak, proyek ini tertuang dalam No. Kontrak: 600/SPK.085/Perkim 3/2025 dengan masa kerja 120 hari kalender, terhitung sejak 15 Agustus 2025 hingga 11 Desember 2025. Proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2025 dengan konsultan pengawas PT Rhino Cipta Design.

Bacaan Lainnya

Namun, hasil pantauan awak media di lapangan menemukan adanya dugaan penggunaan solar subsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi proyek pemerintah berskala besar.

Pengamat pembangunan Kabupaten Lebak, Agus Jaelani, menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar aturan.

“Jelas sekali pihak pelaksana tidak berhak menggunakan solar subsidi. Seharusnya mereka memakai solar industri, bukan solar subsidi yang harganya lebih murah,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Agus menambahkan, penggunaan solar subsidi melalui jeriken untuk alat berat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Solar subsidi itu diperuntukkan bagi kendaraan umum dan nelayan. Kalau dipakai pemborong untuk alat berat, itu penyalahgunaan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelakunya bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Solar subsidi hanya untuk kendaraan umum dan nelayan, bukan untuk alat berat maupun proyek konstruksi.

Kewajiban: Alat berat wajib menggunakan solar industri (nonsubsidi).

Sanksi: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun serta denda Rp60 miliar.

Selain berpotensi menimbulkan masalah hukum, penggunaan solar subsidi dalam proyek konstruksi juga dinilai merugikan negara dari sisi subsidi dan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.(Red).

Pos terkait