Bangunan yang dibongkar bukan hanya dilakukan di wilayah Citangkil, tetapi juga hingga stasiun batu bara PT Krakatau Bandar Samudra (KBS) yang dilakukan bertahap.Nurdiansyah menjelaskan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, enam meter dari as rel kereta api harus steril dari kegiatan apapun. “Untuk saat ini yang kita bongkar adalah bangunan yang menghalangi jarak pandang masinis, karena bisa membahayakan perjalanan KA maupun masyarakatnya sendiri,” jelasnya.
Nurdiansyah mengaku sudah memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan tapi tidak diindahkan. “Akhirnya kita bongkar paksa bersama setelah kordinasi dengan RT/RW setempat,” katanya.
Ketua RT Lingkungan Tegaltong Subhi mengakui bahwa warga selama ini hanya menumpang di tanah PT KAI. Meski sebelumnya, warga berharap adanya toleransi dari perusahaan. “Kita sudah minta kebijakan untuk dilakukan penundaan pembongkaran, tapi tidak bisa. Katanya untuk keselamatan bersama,” katanya. @OPIK