PT Nissan Motor Distributor Indonesia Dituntut Rp. 2,7 Miliar

Koranbanten.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang  Selatan (Tangsel ) menggelar sidang sengketa antara Herly Ependi melawan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia  di Gedung 1 Balaikota Tangsel, Ciputat, Kamis (17/05-2018).

Sidang tersebut menindaklanjuti permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Herly Ependi selaku konsumen mengatakan, bahwa apa yang telah dijanjikan oleh termohon saat menawarkan unit kendaraan roda empat (mobil) berbeda dengan apa yang pemohon dapatkan setelah serah terima, yakni secara prosedural formal semua kendaraan yang dijual sudah melakukan serangkaian Pre Deliveri Inspection (PDI) dua kali, yaitu dari pabrikan ke dealer dan dari daeler ke konsumen.

Bacaan Lainnya

Kata dia, setelah melakukan serah terima unit endaraan roda empat dengan merk, type & warna Nissan March AT 1.2 Hitam B 1015 WZF yang dibeli di PT Nissan Motor Indonesia, dia pun kemudian menggunakan kendaraan tersebut.

“Kami (saya dan keluarga-red) hampir tertabrak karena kendaraan kehilangan tenaga (Lostof Power) di Tol Cipularang

membahayakan keselamatan jiwa dan secara psikis ada trauma untuk memakai lagi kendaraan tersebut,” ujar Herly Efendi pada saat membacakan esepsinya.

Herly juga menjelaskan bahwa tindakan PT Nissan Motor Indonesia yang menjual barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku Usaha yang melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 berdasarkan BAB XIII SANKSI Bagian Pertama Sanksi Administratif.

Dalam esepsinya itu, Herly juga menyebutkan bahwa akibat dari hal tersebut Herly menderita kerugian materil dan immateril  yang berakibat fatal serta memungkinkan terjadinya kecelakaan.

Diakhir esepsinya, Herly mengatakan bahwa  sudah menempuh upaya agar PT Nissan Motor Distributor  Indonesia untuk melakukan penggantian unit baru serta melakukan berbagai upaya agar diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari termohon.

Bahkan ujarnya, pihak termohon selalu menyarankan  (pemohon) untuk menerima unit yang jelas-jelas membahayakan dan secara psikis ada trauma untuk memakainya lagi.

Lebih jauh menyatakan, termohon telah melakukan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf (a) ayat 2, ayat 4. Pasal 9 ayat 1 huruf (a), (b), (f), ayat 2, ayat 3. Pasal 17 ayat 1 huruf (a) (c) ayat 2, ayat 3, ayat 4. Pasal 21 ayat 1. Pasal 22. Pasal 23. Pasal 60 ayat 1, ayat 2. Pasal 61. Pasal 62 ayat 1.

Herly juga meminta, Termohon membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp. 70 juta. Kelalaian yang berakibat fatal dan memungkinkan terjadinya kecelakaan berupa Sanksi Adminitratif dan Pidana Denda sebesar Rp. 2,2 Milyar.

Sidang perdana ini dipimpin majelis hakim Cahyana, dengan anggota Junaidi dan Zulman Haris pada Jumat (18/05/2018) beragendakan mendengarkan esepsi pemohon.

Untuk sidang lanjutan akan digelar minggu depan untuk mendengar jawaban dari termohon. (ade)

Pos terkait