Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, kasus atau perkara dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012 tidak akan berhenti pada dakwaan atas nama Sugiharto dan Irman yang nanti akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dia menegaskan, nama-nama besar yang tercantum dalam dakwaan Sugiharto dan Irman tidak mungkin ditarik mundur. “Dakwaan telah kita serahkan bersama berkas perkara dua terdakwa. Kita tinggal menunggu sidang yang telah terjadwal 9 Maret 2017. Tentu dakwaan tersebut tidak akan berubah lagi dan bukti-bukti sudah disiapkan,” kata Febri
Febri mengatakan, KPK berharap publik bisa mengawasi jalannya persidangan dan fakta-fakta yang muncul nanti, termasuk nama-nama besar yang tertuang dalam dakwaan atas nama Sugiharto dan Irman. Persidangan pasti dilakukan secara terbuka. Sebab, dalam pengembangan perkara setelah dakwaan dibacakan dan fakta-fakta muncul menjadi perhatian KPK.
“Penyampaian informasi awal kita lakukan sejak proses penyidikan secara bertahap. Kami berharap nanti perkara ini akan dikawal oleh masyarakat juga, agar dapat tuntas,” tutur dia.
Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya bahwa pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP ini memakan waktu yang cukup lama. Maka, dengan jumlah saksi ratusan serta ribuan berkas perkara, persidangan mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, penuntutan, hingga pembacaan putusan pasti akan memerlukan waktu yang juga cukup panjang.
Artinya, untuk penetapan tersangka baru tentu akan memakan waktu cukup lama. Febri menegaskan, KPK tidak bicara takut atau tidak terkait munculnya nama-nama besar dalam dakwaan Sugiharto dan Irman dengan pengusutan lanjutannya. Menurut Febri, penanganannya nanti tidak akan menggoyang eksistensi KPK. “Kasus sudah dimulai, dakwaan sudah diajukan, dan persidangan akan dilakukan. Nanti kita akan jalankan terus penanganan perkara ini,” tegasnya.
Mantan fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menambahkan, dalam proses pembuktian nantinya KPK akan berupaya membuktikan unsur-unsur yang ada dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang dikenakan ke terdakwa Sugiharto dan Irman. Pasal-pasal tersebut berisi di antaranya ada unsur memperkaya diri sendiri yakni Sugiharto dan Irman, memperkaya orang lain, dan memperkaya korporasi. “Karena dari sanalah nanti salah satu hal yang dibuktikan sampai akhirnya putusan nanti,” kata dia.
Seperti diketahui, Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan E-KTP yang juga Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Sementara, Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil yang kini menjabat sebagai staf ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik (nonaktif). @OPIK