KORANBANTEN.COM – Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra semester VII Universitas Setia Budhi Rangkasbitung mengadakan workshop keterampilan dasar jurnalistik. Jum’at, (6/10/2023).
Kegiatan yang diikuti oleh 30 mahasiswa dari semester 1 dan 7 ini digelar selain untuk memenuhi tugas mata kuliah jurnalistik, diharapkan juga dapat menampung daya kritis mahasiswa supaya bisa menuangkan gagasannya dalam sebuah karya baik itu melalui berita ataupun skripsi.
Hal ini dipaparkan oleh Dede A. Majid, selaku Dosen Pengampu Mata kuliah Jurnalistik dalam sambutannya.
“Biasanya mahasiswa memiliki pemikiran yang kritis dalam menanggapi sebuah permasalahan, dengan workshop ini semoga hal itu bisa terarah dalam mengemukakan pendapatnya, dan sengaja saya meminta mahasiswa untuk menghadirkan narasumber dari organisasi kewartawanan, supaya bisa menjadi perbandingan antara apa yang dipelajari di Kampus dengan kondisi yang ada di lapangan,” papar Majid.
Eka Nurul Mualimah, selaku Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia juga memberikan sambutannya kepada seluruh peserta yang ada di Aula Rumah Kreatif TBM Kedai Proses, Jl. Budhi Utomo No. 22 L, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten.
“Dengan pertemuan ini, menjadi momen untuk teman-teman menambah wawasan, menambah informasi khususnya tentang jurnalis,” jelas Eka.
“Saya harap coba kalian menulis, menuangkan dan mempublikasi berita itu jangkauannya yang luas, jangan memandang dari satu sisi saja,” tambahnya.
Dalam workshop kali ini menghadirkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak, Fahdi Khalid atau yang biasa dipanggil Akew sebagai narasumber utama yang memaparkan materi tentang kode etik jurnalistik.
Menurutnya problematika jurnalis saat ini selain ada campur tangan oknum, juga kurangnya etika saat proses pengumpulan berita. Hal ini yang merusak citra para jurnalis yang seharusnya bekerja sebagai profesi yang bisa mencerdaskan masyarakat justru malah jatuh akibat salah dalam menggunakan kebebasan berpendapat.
“Kalau masalah pengetahuan, materi pada zaman sekarang ini sangat mudah untuk di cari, tapi masalah etika. Itu yang susah. Jika jurnalis melanggar kode etik, maka harus diselesaikan ditingkat Dewan Pers, serta harus meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, dan harus membuat hak klarifikasi,” pungkas Akew.(***)