Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mengupayakan keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat, khususnya keamanan pengguna jalan. Dalam hal ini, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang.
Pelaksanaan RPJMD Kota Tangerang Tahun 2019 -2023 yang tertuang di Perda No 5 Tahun 2021 Misi 2 menyebutkan, bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana Kota Tangerang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di akhir RPJMD 2019 – 2023 melalui Program Penyelenggaran Jalan dengan Indikator presentase Kualitas Jalan dan Jembatan yang memadai sesuai dengan isi RPJMD sudah tercapai.
“Target Indikator Presentase Kualitas Jalan dan Jembatan yang memadai sebesar 94,26 telah tercapai,” jelas Kepala Bidang Binamarga DPUPR Kota Tangerang, Senen (1/4/2024).
Menurut Kabid, Setelah RPJMD 2019 – 2023 selesai, maka perencanaan pembangunan dilanjut dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD )Tahun 2024 – 2026.
Untuk kegiatan-kegiatan di dalam program Penyelenggaran Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024 (RPD )Tahun Pertama di bidang Binamarga segera akan melaksanakan program dan kegiatan meliputi :
1.Pembangunan Jalan Kota 5 lokasi
2.Rekonstruksi Jalan 36 lokasi
3.Pembangunan Jembatan 3 lokasi
4.Penggantian Jembatan 15 lokasi
5.Rehab Jalan Lingkungan 180 lokasi,.
“Untuk mewujudkan pelaksanaan RPD 2024 -2026 dengan baik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang akan berusaha secara maksimal untuk menyelesaikan target target yang sudah ditetapkan, dan bisa mewujudkan kondisi jalan di Kota Tangerang dalam keadaan baik dan mantap dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang,”pungkasnya.(zher)