KORANBANTEN.COM-Oknum pemilik kios pupuk di Kabupaten Lebak diduga menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi(HET). Pasalnya, menurut beberapa sumber mengatakan para petani terkadang membeli pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi yang telah di tentukan pemerintah.
Sehingga akibat ulah nakal oknum tersebut petani terpaksa mengeluarkan uang lebih untuk membeli pupuk,”Oknum kios tersebut menjual pupuk bersubsidi kepada para petani diatas harga eceran tertinggi(HET) yang ditetapkan oleh pemerintah,”kata sumber yang berinisial IL, di Kantor Pertanian Provinsi Banten, Rabu(04/03/2026).
Kata sumber tadi, pupuk bersubsidi seperti pupuk urea dijual dengan harga Rp.115.000 perkarung atau setara dengan 50 Kg, padahal harga eceran tertingginya adalah Rp90.000.
Kemudian NPK dijual dengan harga Rp.120.000 padahal harga HET nya sekitar Rp92.000. Masih menurut sumber tadi, di Kabupaten Lebak terdapat beberapa distributor pupuk bersubsidi yaitu PT Sinar Mortar Perkasa, CV Sinar Tani Jaya, CV Afnan Mulya Jaya.
Sementara itu, Wahyu, yang disebut sebut perwakilan Distributor belum bisa dimintai keterangan. Karena, beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon, tidak menjawab.
Terpisah, Kepala Bidang Sarana Dinas Pertanian Provinsi Banten, Supriyadi mengaku jika penujualan pupuk bersubsidi tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi(HET).
“Tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi,”kata Supriyadi.(FK)





