Pupuk Bersubsidi Terbatas, Sejumlah Petani Belum Terdaftar di e-RDKK

KORANBANTEN.COM – Masih banyaknya para petani yang belum mendapatkan kartu tani ditambah dengan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi menjadi polemik. Pasalnya, saat ini petani sudah dihadapkan dengan musim tanam, sementara ketersediaan pupuk bersubsidi dianggap sulit oleh sejumlah Petani di Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun. Ada 5 Jenis pupuk bersubsidi, yaitu Urea, Sp 36, Za, Npk dan Organik. Pada tahun 2020 Alokasi subsidi pupuk lebih rendah di banding tahun 2019, untuk menebus pupuk petani harus terdaftar di eRDKK. (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) by name by adress. Usulan Urea di e RDKK 17.721,097 subsidi 13.959,000. Sp36 eRDKK 11.232,734 Subsidi 2.130,37. NPK eRDKK 29.028,427 Subsidi 8.702,30. ZA eRDKK 1.992,670 Subsidi 70,00. Organik eRDKK 43.906, 021 Subsidi 1.659,96.

Bacaan Lainnya

Tahun ini merupakan masa-masa transisi karena rencana akan diberlakukan KARTU TANI INDONESIA (dari manual ke sistem). Sementabisa
masih banyak petani yang belum
terdaftar di eRDKK.

Informasi yang didapat pun faktanya berbeda dilapangan, nyatanya sejumlah petani belum terdaftar di e-RDKK maupun Kartu Tani yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Salahsatunya, Rijal Iskandar, petani asal Desa Rahong Kecamatan Malingping, mengatakan, “Sawah saya Luas 800×5, Kendala sekarang untuk para petani pupuk urea yang susah didapat, saya belum punya kartu tani,” kata dia.

Hal yang sama dirasakan Irop, (48th), petani asal Desa Cilangkahan, musim tanam udah mulai, namun ia merasa aneh dan dipersulit dikarenakan harus memiliki kartu tani, dan itupun ia ketahui dari teman teman dan tetangga yang sama sama petani dan ia mengaku tidak mendengar adanya sosialisasi terkait kartu tani.

“Awalnya kan gak pake yang gituan (kartu tani_red), pupuk bersubsidi sulit, pokokna dengernya mah harus pake kartu aja kalau pengen punya pupuk,” kata Irop, pemilik sawah seluas 2 kotak di area Desa Pagelaran.

Masih kata Irop, sebagai petani kecil dan dengan kondisi seperti ini hanya rasa bingung yang ia alami, sementara lahan sawah harus tetap ditanam agar bisa memiliki padi disaat musim panen tiba.

“Kalau pupuk gak ada, kayaknya mah gimana kalau padi gak dipupuk ya gak normal, tapi padi mah karena dah musim tanam padi mah terus aja ditanam, namun pasti panen nya gak bakal normal, sementara traktor udah bayar, rugi lah, jangankan untung, modalpun gak bakal kebalikin,” kesalnya.

Sementara itu, dari pengakuan H Agus, pemilik kios resmi di Kecamatan Wanasalam, mengaku masih kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, “Pupuk masih sulit sampai saat ini sep,” jawabnya singkat.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengkonfirmasi Sandi Fahrul Hidayat, S.Pd., selaku pihak Distributor Sinar Malingping Putra, menjelaskan.

Bagaimana Pendistribusian Pupuk Bersubsidi ?

Yang pertama, mekanisme pendistribusian pupuk bersubsidi awalnya kan manual saat ini diberlakukan sistem kartu tani, kartu tani bisa dilaksanakan jika memenuhi syarat, satu kartu tani nya sudah terdistribusi ke semua petani. Kedua, mesin edisi dari bank BRI yang ada di kios sudah berfungsi bisa dijalankan dengan baik.

“Nah prosesnya panjang, untuk Lebak khususnya dua hal itu belum bisa terpenuhi kenapa karena masih banyak petani yang belum punya kartu tani,” kata Sandi.

Dan yang kedua, masih banyak kios yang edisinya belum bisa berfungsi dikarenakan sinyal, dikarenakan trouble dan hal lainnya, sehingga dari Kementan aturannya bisa menggunakan manual, tanpa menggunakan kartu tani.

“Untuk 2020 di Lebak keluar rekomendasi dari dinas pertanian dan perkebunan kabupaten Lebak. Setelah itu dilanjutkan ke kios maka formatnya itu kita buat dari distributor ke kios untuk bisa diteruskan ke tani atau kelompok tani, format manualnya udah tersedia di semua kios, jadi petani yang mau beli harus terdaftar di E-RDKK (Elektronik- Rekap Rencana Kebutuhan Definitif Kelompok),” terangnya.

Ini yang menjadi peralihan, petani kan biasanya beli nya gampang mau sekarung dua karung nah sekarang gak bisa

sekarang harus sesuai dengan ERDKK maka petani yang datang ketika gak ada di ERDKK nah ini yang jadi permasalahan rame di lapangan,

“Maka ini momentum agar kios bisa memfasilitasi petani untuk berhubungan dengan kelompok tani atau PPL atau korluh setempat sehingga untuk 2021 mereka bisa terinput di ERDKK dan bisa memiliki kartu tani,” imbuhnya.

Terkait Informasi Langkanya Pupuk Bersubsidi?

Soal kelangkaan, jadi dipupuk ini ada data ERDKK ada data alokasi, data ERDKK yang diajukan dari masing masing korluh kecamatan yang di himpun ke kabupaten dan di kabupaten ke provinsi diajukan ke Kementan itu menjadi alokasi.

“Nah, jumlah alokasi itu tidak lebih 50% dari ERDKK, sehingga di akhir tahun terjadi kekurangan (bukan kelangkaan) pupuk itu amat sangat wajar, jadi karena alokasi terbatas contoh untuk jenis NPK bukan hanya di kecamatan kecamatan di Lebak selatan tapi juga di kabupaten dan provinsi Banten NPK sudah tidak ada karena alokasi sudah habis, nah untuk SP ada tapi sudah terdistribusikan ada tambahan kemarin, untuk urea sama ada tambahan juga sama dengan pupuk lainnya. Kita distributor mendistribusikannya sesuai kecamatan masing masing,” tuturnya.

Langkah Strategis yang dilakukan ?

Langkah strategis sudah ditempuh, kami dengan dinas terakhir Agustus alokasi sudah habis mengajukan kembali sehingga ada penambahan kembali namun tidak besar, yang kedua terkait petani itu proses kalau serta merta langsung harus kami juga gak bisa, langkahnya itu step by stepnya sekarang petani untuk masuk dulu ke ERDKK untuk persiapan 2021.

“Nah untuk pembelian pupuk saat ini, kalau petaninya ada di ERDKK itu hanya tinggal mengisi form manual yang telah disediakan di kios, nanti berkoordinasi dengan ketua kelompok dan juga korluh wilayah bina. Untuk penginputan teknisnya itu ada di dinas, dinas telah merancang sedemikan rupa baik melibatkan korluh wilayah bina, PPL, bekerjasama juga dengan POPT, yang kedua untuk stok itu kita bisa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai jumlah alokasi yang diberikan oleh dinas,” pungkas Sandi Fahrul Hidayat.

(Usep).

Pos terkait