KORANBANTEN.com – Kekerasan terhadap salah satu wartawan kembali terjadi di Provinsi Banten. Saat melaksanakan tugasnya, meliput aksi mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin pada (20/10/2017).
PWI Provinsi Banten dalam rilis resminya, Sabtu 21 Oktober 2017, menyatakan bahwa, Kekerasan yang dilakukan oknum aparat hukum dalam melaksanakan tugasnya, tidak dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Ketua PWI Provinsi Banten Firdaus menjelaskan, dalam pasal 8 UU No. 40/1999 tentang pers, dinyatakan bahwa, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya menjadi obyek kekerasan aparat hukum.
Untuk itu, lanjut Firdaus, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam tindakan kekerasan terhadap Wartawan tersebut. Serta menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan dengan segera, transparan, dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan tersebut.
“Namun demikian, PWI Provinsi Banten, juga mengapresiasi iktikad baik, Kabid Humas Polda Banten, dengan hadir ke redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung,” pungkas Firdaus. [PAN]