KORANBANTEN.COM-Dalam memutus rantai penyebaran virus corona atau covid 19 Wali Kota Serang telah menerbitkan Perwal No 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perwal juga dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap masyarakat Kota Serang yang tidak melakukan protokol kesehatan.
Menanggapi hal tersebut Ketua PWI Kota Serang Teguh Akbar Idham mendukung tindakan yang diambil oleh Wali Kota.
“Kami sangat mendukung kebijakan yang diambil, ini merupakan langkah nyata untuk menangani persoalan covid 19, karna masyarakat belum tertib akan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa, 15 September 2020.
Teguh menambahkan pihaknya juga akan ikut mengkampayekan tentang bahaya covid 19 dan disiplin protokol kesehatan, karna persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama.
“Ini tanggung jawab kita bersama, dan mudahan – mudahan masyarakat kota serang semakin tertib dalam penerapan protokol kesehatan,” harapnya.(kew)