KORANBANTEN.COM – Adanya dugaan intimidasi yang dialami wartawan saat melakukan liputan kegiatan bazar minyak goreng curah di Lapangan Juang Desa Sumberwaras Kec. Malingping Kab. Lebak, i Banten mendapat reaksi keras dari organisasi profesi wartawan terbesar di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lebak.
Ketua Seksi Pelatihan PWI Lebak, Achmad Syarif menyampaikan prihatin dan mengecam ada pihak yang diduga mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan kegiatan jurnalistik.
Menurut Syarif, mengintimidasi, mengancam atau menghalang-halangi tugas wartawan itu perbuatan melawan hukum. Karena menurut dia, UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menjadi payung hukum bagi wartawan saat melakukan tugas liputan. Selain itu, dalam UU Pers juga sudah diatur mekanisme dan hak-hak narasumber ketika tidak terima dengan isi sebuah pemberitaan.
Jadi, sangat disesalkan jika ada pihak yang melakukan intimidasi kepada wartawan karena tulisan beritanya.
Lanjut Syarif, pihaknya sudah mengkaji tulisan berita wartawan yang bersangkutan, dan menyimpulkan, tulisan itu sudah memenuhi kaidah jurnalistik karena ada
ada narasumber, hasil liputan di lapangan dan juga sudah ada konfirmasi ke pelaksana di lapangan. Selain itu, upaya konfirmasi ke pihak pengusaha yang terlibat juga sudah dilakukan.
Artinya, lanjut Syarif, tulisan wartawan tersebut adalah produk jurnalistik, dan sudah memenuhi ketentuan. Maka ketika ada narasumber yang merasa dirugikan bisa meminta hak jawab atau hak untuk memberikan klarifikasinya untuk dimuat pada media yang sama.
“Dan ruang untuk klarifikasi itu sudah diberikan oleh wartawan tersebut. Namun hak itu tidak diambil oleh narasumber, malah mengeluarkan kata kata terkesan intimidasi kepada wartawan,” kata dia.
Justru yang disayangkan kata Syarif, mendengar rekaman pembicaraan antara wartawan dan pengusaha, didapati kata – kata yang memprovokasi, dan mengklaim kenal dekat dengan pejabat kepolisian dan bupati.
“Intinya, dalam pembicaraan itu, pengusaha itu merasa sakit hati dan tidak terima dengan pemberitaan wartawan yang dianggapnya asal-asalan,” kata Syarif.
Bahkan, kata Syarif, saat menelpon wartawan, pengusaha berinisial D ini juga mengaku kenal dekat dengan beberapa nama petinggi Polda dan mengklaim mampu memenjarakan wartawan yang menulis berita itu.
“Padahal semestinya, jika merasa keberatan, bisa ditempuh dengan meminta hak jawab. Dan ruang untuk klarifikasi itu sudah ditawarkan oleh wartawan, namun yang bersangkutan menolak,” kata Syarif.
Sebagai organisasi profesi wartawan, PWI punya kewajiban untuk membela anggotanya yang mendapatkan kendala saat menjalankan profesinya.
Untuk itu, PWI Lebak terus melakukan koordinasi dengan wartawan bersangkutan untuk menetukan langkah-langkah yang akan diambil menyikapi dugaan intimidasi tersebut.
(Rizal)