koranbanten.com – Pengurus PWI Pusat berharap tidak terjadi lagi kekerasan terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik seperti yang terakhir terjadi pada wartawan Metro TV Darbe Tyas dan rekan-rekan saat meliput kegiatan demo di alun-alun purwakerto pada hari senin (9/10) malam.
Ketua Umum PWI Pusat Margiono, Melalui Siaran Pers yang dikeluarkan PWI Pusat menyatakan. PWI Pusat mengingatkan kembali kepada seluruh stake holder (pemangku kepentingan) bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum (pasal 8 UU No.40/1999 tentang pers).
Selain itu disebutkan, Segenap aparat penegak hokum justru seharusnya membantu wartawan yang menjalankan tugasnya agar masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Margiono menyampaikan, rasa simpati kepada Darbe Tyas yang mengalami kekerasan fisik dan psikis dan berharap cepat pulih untuk kembali bertugas.
Pemimpin induk organisasi wartaawan terbedsar di Indonesdia itu menyatakan menyatakan rasa bangga dan berterima kasih kepada PWI Banyumas dan PWI Jawa Tengah yang cepat dalam merespon tindak kekerasan terhadap wartawan tersebut, begitu pula kepada pengurus PWI Provinsi dan PWI kabupaten Kota yang member dukungan moral dengan berbagai aksi yang mewakili organisasi.
Penghargaan juga disampaikan kepada wartawan baik yang mewakili organisasi maupun perorangan uang memberikan dukungan kepada korban kekerasan tersebut.
PWI Pusat dikatakan telah berkomunikasi dengan kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Condro kirono MM. MHum yang berjanji akan memproses kasus ini dan oknum-oknum yang melakukan kekerasan terhadap awak media. Dikatakannya, pada saat ini, Direktur Intel Polda Jateng dan Kabid. Program tengah berada di Banyumas untuk mendapatkan fakta-fakta yang terjadi.
Dalam kaitan ini, Margiono mengapresiasi gerak cepat kapolda Jawa Tengah dan meminta kasus ini diselesaikan sampai tuntas dan member sanksi kepada yang bersalah. (JEM)