Koranbanten.com – Demi mewujudkan sinergitas kelembagaan pangan daerah Provinsi Banten, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan dan Penandatanganan Kesepakatan oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Provinsi Banten di Alua Pendopo Gubernur KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (27/10).
Dalam acara tersebut turut dihadiri Bupati dan Walikota Se-Provinsi Banten (yang mewakili), Dewan Ketahanan Pangan Pusat, SKPD yang menangani ketahanan pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan unsur Muspida. Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam bidang ketahanan pangan antara DKP Provinsi Banten dan DKP Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten.
Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Daerah Provinsi Banten, Agus M Tauhid mengatakan, dalam rangka pembangunan bidang ketahanan pangan di wilayah Provinsi Banten, pihaknya juga telah meningkatkan operasi pasar secara berkelanjutan, dan mempermudah aksesibilitas bagi pelaku usaha pangan/UMKM, diantaranya melalui fasilitasi gerai pangan lokal (GPL).
“Kami juga terus mengoptimalkan pemanfaatan pekarangan rumah warga melalui kawasan rumah pangan lestari (KRPL), termasuk meningkatkan promosi dan publikasi,” kata Agus.
Agus menambahkan, rakor ini sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen Bupati/Walikota selaku Ketua DKP Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung perwujudan swasembada pangan di daerah masing-masing, termsuk mereview kebijakan dan program ketahanan pangan dan gizi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
Sementara Gubernur Banten Rano Karno, mengatakan, melalui Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP), Pemprov telah menerbitkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk mengantisipasi tidak terkendalinya alih fungsi lahan. Perda tersebut untuk mendukung ketahanan pangan.
“Peraturan daerah ini juga dimaksudkan guna mendukung terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” papar Rano Karno saat membuka acara Rakor Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Banten.
Selain menerbitkan perda, menurut Gubernur, Pemprov juga telah melakukan optimalisasi dan perluasan pembangunan jaringan irigasi, hal ini dilakukan untuk menjangkau lahan sawah yang semula berpengairan non teknis atau sawah tadah hujan. “Langkah ini juga sebagai upaya pengganti lahan sawah teknis yang terus berkurang,” ucapnya dihadapan peserta rakor yang berasal dari Provinsi, Kabupaten/Kota serta stakeholder lainnya.
Lebih jauh Rano menambahkan, langkah yang telah dilakukan adalah dengan mempercepat peningkatan produksi pangan pokok khususnya padi, jagung dan kedelai melalui upaya khusus dan gerakan penyuluhan berbasis balai penyuluhan pertanian. Selain itu, pihaknya telah mengalokasikan cadangan pangan Pemerintah Provinsi sesuai dengan amanat peraturan menteri pertanian nomor 65/permentan/ot.140/12/2010 tentang standar pelayanan minimal bidang ketahanan pangan provinsi dan kabupaten/kota.
“Pemprov telah menerbitkan Pergub Banten No 52 tahun 2014 tentang pembentukan unit pelaksana teknis badan (UPTB) balai cadangan pangan. menyusun peta keamanan dan kerentanan pangan sebagai bahan untuk melakukan intervensi, termasuk mempercepat perbaikan dan perluasan infrastruktur untuk memperlancar distribusi pangan,” jelas Rano.
Guna mendorong penuh dalam perkembangan Ketahanan Pangan, baik dari aspek kelembagaan maupun SDM di Provinsi Banten. Rano menugaskan kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan selaku Sekertaris Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Banten untuk segera menyusun rencana aksi daerah dalam rangka pembangunan ketahanan pangan di Provinsi Banten. (A. Syarief Madkurullah)