Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Ahmad Junaidi mengatakan, pelaku pelanggaran proses produksi produk ternak mayoritas dilakukan oleh penguasaha pemotongan hewan menengah ke bawah.
“Rumah potong yang besar umumnya sudah jelas, karena mereka telah terdaftar dan memiliki label. Regulasinya sudah ada, sekarang tinggal pengawasan dan penegakan regulasi, dan yang bertugas melakukan hal itu adalah pemerintah provinsi, serta edukasi kepada masyarakat terkait daging atau produk ternak yang sehat pun perlu dilakukan. Sejauh ini, tingkat pemahaman masyarakat terkait produk yang sehat itu masih minim,” ujar Junaidi kepada wartawan setelah mengisi acara public awarnes yang digelar oleh Dinas Pertanian dan Perternakan Provinsi Banten di halaman Masjid Al Bantani KP3B, Kota Serang, Kamis (2/7/2015).
Plt Gubernur Banten, Rano Karno, menerangkan, pemotongan daging dijamin lebih aman dibandingkan dengan ayam. “Jadi insyaallah aman, kita terus melakukan pengawasan, artinya daging kita agak lebih aman daripada ayam, karena daging ini RPA, kita cukup lebih baik tapi kalau ayam masih ada ruang potong yang tradisional jadi kontrol yang lebih beda,” jelas pemeran si Dul ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Provinsi Banten Eneng Nurcahyati, mengatakan dalam pemberian sanksi kepada para pengusaha yang melanggar tersebut, akan mempertimbangkan beberapa hal.
“Karena ini berkaitan dengan hajat orang banyak, jika ditemui satu atau dua kali melakukan pelanggaran, kami hanya memberikan peringatan dan membuat surat perjanjian untuk tidak melakukannya lagi. Kemungkinan karena ada ketidak tahuan masyarakat, oleh karenanya edukasi kepada masyarakat pun kami lakukan salah satunya dengan menggelar public awarnes ,” terang Eneng.
Rumah Potong Hewan ada sebanyak 16 buah, namun yang memiliki nomor kontrol veteriner hanya enam RPH. Distanak Provinsi Banten-pun sudah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang dan pengusaha. Namun akibat dari banyaknya permintaan, pedagang dan pengusaha terus melakukan pelanggaran. (ADVERTORIAL)