Rano Karno Sudah Kirimkan Surat Pengajuan Cuti
KORANBANTEN.com – Gubernur Banten Rano Karno mengaku sudah menyampaikan pengajuan cuti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan kampanye Pilgub Banten pada 15 Pebruari 2016.
“Kita kirim surat permohonan cuti sudah lama, mungkin dua minggu lalu. Jawabannya belum ada. Tapi artinya kan itu otomatis, itu kan undang-undang,” kata Rano Karno usai mengikuti doa bersama dalam rangkaian HUT Banten di Mesjid Al-Bantani di Serang, Kamis.
Ia mengatakan, hari terakhir ia bekerja sebagai Gubernur Banten karena memasuki masa cuti tersebut pada 28 Oktober 2016. Selain itu, masa jabatannya sebagai Gubernur Banten periode 2012-2017 akan berakhir 11 Januari 2017.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Banten mengajak masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Banten agar berjalan aman dan tertib. Jangan sampai karena perbadaan pandangan dan beda pilihan, menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa menganggu jalannya pesta demokrasi di Banten.
Sementara Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten, E Kusmayadi mengatakan, sesuai dengan Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tangungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, meskipun Gubernur Banten cuti karena masa kampanye pada Pilgub, namun ada beberapa hak yang bisa diterima masih melekat.
“Sesuai pasal 8 ada tujuh item yang masih diterima oleh Gubernur yakni, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja dan tunjangan kematian,” kata Kusmayadi didampingi Kasubid Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD Biro Pemerintahan Andi Julianto.
Sedangkan yang dilarang bagi Gubernur Banten Rano Karno selama masa kampanye dan memasuki cuti adalah seluruf fasilitas yang terkait dengan jabatanya, seperti fasilitasi kegiatan, rumah dinas, kendaraan dinas tidak bisa lagi diterima dan tidak boleh digunakan selama cuti.
Menurut dia, cuti yang dilakukan oleh Rano Karno mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016 sampai tanggal 11 Januari 2017.
“Surat permohonan menjalani cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye sebagai calon gubernur pada Pilgub tahun 2017 sudah disampaikan kepada Kemendagri tertanggal 28 September 2016,” kata Kusmayadi.
Sedangkan untuk hak-hak dan kewenangan seorang Plt Gubernur Banten yang telah ditetapkan oleh Mendagri, kata Kusmayadi, akan memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Sesuai pasal 10, Plt Gubernur Banten nanti mendapatkan fasilitas kendaraan dan rumah dinas yang selama ini diterima oleh Gubernur Banten, Pak Rano Karno,” katanya.
Adapun tugas dan wewenang seorang Plt Gubernur ataupun Plt Bupati dan Plt Walikota sesuai dengan pasal 9 Permendagri 74 Tahun 2016 ada lima hal yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, ketiga memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakilnya.
Kemudian menandatangi Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan kelima melakukan pengisian dan penggantian pejabat.
“Untuk pengesahan APBD dan SOTK baru yang direncanakan Bulan Desember serta melakukan pergantian dan pengisian pejabat eselon, bisa dilakukan dengan mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” kata Kusmayadi. @DF