KORANBANTEN.COM-Jamhadi, Kepala Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, terpaksa melaporkan Er, bendahara keuangan desa, serta LM, Staf bendahara kepada pihak berwajib. Langkah yang ditempuh kepala desa tersebut dikarenakan staf kepercayaan kepala desa tersebut telah berani menyalahgunakan wewenangnya dengan cara memindahkan rekening kas desa ke rekening pribadi masing masing.
Akibat ulah keduanya program pembangunan yang berasal dari anggaran desa menjadi tersendat, lantaraan keuangan kas desa telah berpindah dan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum staf desa.
Dikatakan Jamhadi, kepala desa Pasir Kecapi, kejadian raibnya dana kas desa tersebut bermula ketika bulan Desember 2020 pihaknya melakukan pergantian bendahara keuangan desa dari Er kepada Panut Fujianto. Pergantian tersebut dilatarbelakangi oleh ketidak dispilinan Er dalam melaksanakan tugasnya.
Setelah pergantian tersebut, barulah pihak desa melaksanakan program pembangunan diberbagai bidang. Saat itu, Jamhadi memberikan amanah kepada bendahara keuangan desa yang baru untuk melakukan penarikan uang di Bank. Namun, saat akan melaksanakan penarikan uang tersebut, petugas memberitahukan jika uang kas Desa di rekening hanya tinggal Rp11.323.869.
“Ya kita kagetlah, kok tinggal segitu, kan uang belum terserap banyak,”kata Jamhadi.
Setelah itu, piha desa menelusuri siapa yang tela berani mengambil uang desa tanpa sepengetahuannya. Setelah diselidiki, ternyata Er yang tela melakukannya dengan cara memindakan uang dari rekening kas desa ke rekening pribadi,”Ya dipindahkan kerekening pribadi,”tukas Jamhadi.
Sejak adanya kejadian tersebut di desa Pasir Kecapi menjadi heboh dan menjadi bahan pembicaraan,”Ramai, saat ini jadi pembicaraan,”kata Johan.(Kew)