Ratusan Napi Rutan Jambe Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-76

TANGERANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Umum  kepada  715 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Tangerang dalam rangka memperingati hari kemerdekaan republik Indonesia ke-76 tahun.

Pada hari kemerdekaan republik indonesia ke-76 ini Rutan Kelas I Tangerang memberikan Remisi Umum Pidana Umum (RUI  dan RUII) sejumlah 603 orang dan Remisi Umum Pidana Khusus (RUI  dan RUII) sejumlah 112 Orang terkait PP 99.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah 715 Orang WBP yang mendapatkan Remisi , 9 orang WBP diantaranya mendapatkan bebas langsung.

Bertempat di Aula Serbaguna Rutan Tangerang, Kegiatan pemberian Remisi Umum ini  tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat, yang dimana harus menjaga jarak , mencuci tangan dan menggunakan masker.

Fonika Affandi selaku Kepala Rutan Kelas I Tangerang berharap agar pemberian remisi ini dapat memotivasi para Warga Binaan Pemasyarakatan bisa mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya.

Kegiatan ditutup dengan ucapan terimakasih oleh Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Menteri Hukum dan Ham RI , Direktorat Jenderal pemasyarakatan dan Rutan Kelas I Tangerang. (Dede).

Pos terkait