TANGERANG – Sebanyak 818 Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang mendapatkan Remisi Khusus atau pengurangan masa pidana pada momen Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/04).
Remisi Khusus merupakas penguranagan masa pidana yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana, adapun Remisi Khusus ini dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu Remisi Khusus (RK) I atau pengurangnan masa hukuman biasa dan RK II yaitu langsung bebas setelah dikurangi sisa masa pidananya.
Pemberian remisi tersebut dilakukan berbarengan dengan pelaksanaan sholat ied yang dilakukan secara berjamaah di Rutan Kelas I Tangerang, pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Akhmad Zaenal Fikri selaku Kepala Rutan kepada perwakilan WBP.
Dalam sambutannya, Fikri mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu pemenuhan hak-hak Warga Binaan yang tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Saya ucapkan selamat kepada kawan-kawan Warga Binaan yang sudah mendapatkan remisi, dan untuk 7 orang yang bebas hari ini saya harap kedepannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi kejahatannya kembali,” Ucap Fikri seusai menyampaikan sambutan Menkumham.
Pemberian remisi ini juga dilakukan secara terpusat di Kantor Wilayah (Kanwil) kementerian Hukum dan HAM Banten melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Wilayah Banten.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto menyampaikan pemberian remisi ini sebagai apresiasi Negara bagi Narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Remisi ini ada bukan serta merta karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para Warga Binaan selama menjalankan masa pidana di Lapas/LPKA,” ucap Tejo.