Ratusan Narapidana Rutan Kelas IIB Serang, Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri

KORANBANTEN.COM – Sebanyak 115 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri tahun ini. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Marthen Butar Butar mengatakan bahwa Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) selama 15 hari, sementara 53 orang lainnya memperoleh remisi selama 30 hari serta tidak ada narapidana yang mendapatkan RK II (memperoleh pengurangan masa pidana sekaligus dinyatakan bebas).

Bacaan Lainnya

” pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan terkait pemberian hak remisi narapidana.”. Kata Marthen.

Ia juga menambahkan jika pemberian Remisi ini merupakan wujud penghargaan bagi warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik. Kami berharap dengan adanya remisi ini, mereka semakin termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Marthen.

Remisi khusus ini diberikan setiap tahun pada momen hari besar keagamaan, termasuk Idulfitri, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong pembinaan bagi warga binaan.

Salah satu narapidana berinisial TB Mengatakan, jika dirinya sangat bersyukur dan mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah atas pengurangan masa pidana yang dia jalani.

“Alhamdulillah, ini seperti angin segar buat saya. Dapat remisi berarti semakin dekat dengan kebebasan dan kesempatan untuk memperbaiki diri di luar sana. Saya merasa lebih termotivasi untuk terus berbuat baik dan menjalani sisa masa tahanan dengan lebih semangat,” ungkapnya dengan mata berbinar.

Ia juga mengungkapkan jika dia merasa sangat senang, ” ini tahun ke-2 saya merayakan idul fitri di rutan, tahun kemarin saya mendapatkan remisi 15 hari dan alhamdulillah tahun ini saya mendapatkan remisi 30 hari. “. Tuturnya.

Selanjutnya, ia juga mengaku sudah tidak sabar untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarga. “Momen Lebaran itu soal kebersamaan. Meski belum bisa pulang tahun ini, setidaknya saya tahu bahwa hari itu akan segera datang. Terima kasih untuk kesempatan ini, saya tidak akan menyia-nyiakannya,” tambahnya penuh harapan.

Dengan adanya pengurangan masa tahanan ini, diharapkan para narapidana dapat semakin bersemangat menjalani masa hukuman dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah bebas nantinya.(***)

Pos terkait