Koranbanten.com – Belum usai permasalahan iklan billboard rokok yang berada di kawasan alun-alun Pandeglang, yang dianggap sementara aktivis anak, telah menciderai semangat Pandeglang dalam menyandang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA). Kembali Pandeglang telah mempertontonkan citra buruknya, atas pelanggaran hak-hak anak, yang telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelanggaran hak-hak anak yang dipertontonkan tersebut, dilakukan oleh sebuah situs media sosial (medsos/twitter), milik salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD/@praja_polisi) di Pandeglang, yang dengan tega telah mempublis wajah anak tanpa “Disamarkan” atas tindakan indisipliner yang mereka (anak-anak) lakukan. Sehingga dapat mengakibatkan beban pisiologis anak, atas dampak hukuman sosial yang kelak mereka dapatkan.
Terkait hal tersebut, kembali Aank Ahmed selaku Ketua Pandeglang Care Movement (PCM) dan Pokja Relawan Pandeglang, menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu OPD di Pandeglang ini, yang dengan tega dan tanpa berfikir panjang akan dampaknya, telah mempublis wajah-wajah lugu anak di medsosnya, hanya karena prilaku indisipliner anak, yang hakekatnya masih dalam masa pencarian jati diri.
“Banyak alasan mengapa anak melakukan konflik dengan hukum (bermasalah). Bahkan kebanyakan kasus anak yang terlibat tindak pidana pun, biasanya diawali dari permasalahan yang sepele. Dimana mereka melakukan hal itu, hanya untuk esksiatensi, butuh pengakuan dan lain sebagainya, tanpa melihat apa resikonya. Namun tetap, ada hak-hak anak yang kita lindungi, untuk menjaga martabat dan hargadirinya, sebagai bagian dari Hak Azasi Manusia,” jelas Aank Ahmed, Jumat (19/1/2018).
Menurut Aank, yang juga aktivis anak ini, bahwa akhir-akhir ini perkembangan permasalahan anak di Pandeglang memang semakin kompleks. Mulai dari Ruang Publik yang tidak lagi ramah terhadap perkembangan jiwa anak, maupun penanganan kenakalan anak dan remaja yang dilakukan OPD terkait, sampai pada minimnya pemahaman oprator medsos atas hak-hak anak, yang diatur dalam UU PA, sehingga dengan bangga mempublis wajah anak yang bermasalah, atas prestasi yang telah mereka kerjajan.
“Saya merasa ada yang janggal di Kabupaten Pandeglang ini, terutama dalam upaya menjaga hak-hak anak, maupun menjabarkan UU Perlindungan Anak tersebut. Dan jika permasalahan ini tidak segera ditangani, serta melibatkan semua unsur yang ada, saya khawatir persoalan ini akan menimbulkan masalah yang lebih kompleks lagi kedepannya,” tegas Aank.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pandeglang, Raden Dewi Setiani melalui pesan WA-nya mengatakan. Bahwa apa yang dilakukan OPD tersebut, dalam melakukan tugasnya menegakan disiplin, adalah sesuatu hal yang wajar. Tetapi ketika sasarannya adalah anak sekolah, dan ada diantara mereka yang terjaring, seharusnya dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU PA.
“Kami juga menyayangkan apa yang dilakukan OPD tersebut, karena bila berkaitan dengan permasalahan anak, sudah jelas aturannya dalam UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disalah satu pasalnya, yakni Pasal 64 menerangkan, perlindungan khusus bagi anak yg berhadapan dengan hukum, maka harus diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, terutama hindari publikasi wajahnya maupun atas identitasnya,” terang Dewi.
Menyikapi permasalahan ini, Kepala DP2KBP3A Pandeglang mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait itu. Terutama terkait penindakan (Razia) indisipliner anak yang dilakukan kedepannya, untuk ikut serta melakukan pendampingan, dan juga melibatkan Dinas Pendidikan, guna memanusiakan serta menghargai privasi anak, sesuai dengan hak-hak nya yang dilindungi oleh UU. [daday]